NEWS

Harga Acuan Telur, dan Daging Ayam Telah Terbit, Begini Angkanya

Bapanas merilis aturan harga acuan untuk telur dan ayam.

Harga Acuan Telur, dan Daging Ayam Telah Terbit, Begini AngkanyaANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
by
13 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk daging ayam, jagung, hingga telur ayam ras.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Aturan ini pun telah disahkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada 5 Oktober lalu.

"Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh kepala badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh kepala badan," tulis pasal 1 dalam surat tersebut.

Mengacu pada Pasal 2, harga acuan pembelian di tingkat produsen ditentukan dengan pertimbangan struktur biaya produksi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Sementara harga acuan penjualan di konsumen ditentukan dengan pertimbangan, biaya perolehan, biaya distribusi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
 

Berikan penugasan kepada Perum Bulog

Kemudian bila harga di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, kepala badan dapat menugaskan Perum Bulog untuk membeli sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen.

Bila harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, kepala badan dapat menugaskan Perum Bulog untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

"Dalam hal harga di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, kepala badan dapat menugaskan BUMN di Bidang Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan harga acuan," mengutip isi surat tersebut.

Namun, pembelian ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Dalam melakukan pembelian dan penjualan, Perum BULOG dan/atau BUMN di Bidang Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, koperasi hingga swasta.

Perincian harga acuan

Telur ayam ras.
Telur ayam ras. (Pixabay/EmAji)

Related Topics