NEWS

Ini Daftar Negara yang Warganya Tak Boleh Masuk RI Karena Omicron

Pemerintah buka opsi karantina selama 14 hari.

Ini Daftar Negara yang Warganya Tak Boleh Masuk RI Karena OmicronDok. Istimewa
by
21 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah setidaknya menambahkan tiga negara ke dalam daftar yang warganya tak boleh masuk ke Indonesia karena maraknya kasus COVID-19 varian Omicron. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ketiga negara itu adalah Denmark, Inggris, dan Norwegia.

Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan Hong Kong dari daftar tersebut karena kondisi pandemi di negara tersebut mulai terkendali. “Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Inggris, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/12).

Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia. Berikut daftarnya:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. UK
  12. Denmark
  13. Norwegia

Warga Indonesia yang datang dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina 7 hari.

Belum banyak informasi mengenai Omicron

Luhut mengatakan masih banyak hal-hal yang belum diketahui Indonesia mengenai varian Omicron. Namun, penelitian yang ada menunjukkan bahwa varian ini menyebar lebih cepat, meski potensi risikonya lebih ringan. “Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah, meski kita tetap masih harus menunggu informasi tambahan,” katanya.

Pemerintah terus mewaspadai lalu lintas warga dari berbagai negara. Oleh sebab itu, pemerintah berencana melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan. Salah satunya dengan meningkatkan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan masa karantina ini mempertimbangkan kondisi penyebaran varian Omicron bila ke depan semakin meluas.

Pemerintah, kata Luhut, juga akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan WNI dan WNA itu tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada. "Pemerintah selanjutnya mengkaji kesiapan Bandara Juanda Surabaya sebagai pintu masuk baru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan pulang ke Tanah Air," kata Luhut.

Pemerintah imbau masyarakat tak ke luar negeri

Luhut pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika sifatnya tak mendesak. Dia juga mengimbau untuk tidak egois, dan membantu pemerintah dalam meminimalkan peluang masuknya virus varian baru Omicron ke Indonesia.

“Untuk itu dari lubuk hati yang paling dalam saya mengajak kita semua untuk menahan diri, jangan egois untuk tidak berpergian ke luar negeri terlebih dahulu agar meminimalisir dampak masuknya varian Omicron ke Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Luhut mengatakan kasus aktif dan perawatan di rumah sakit Jawa–Bali juga masih menunjukkan tren penurunan. Kemudian untuk cakupan vaksinasi umum dan lansia di Jawa–Bali juga terus meningkat. Namun, pemerintah juga terus mendorong beberapa daerah di Jawa–Bali yang tingkat vaksinasi dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.

“Meski kasus terkendali pada tingkat rendah, pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus, terutama mengantisipasi lonjakan karena varian Omicron. Pemerintah tetap akan menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat,” tuturnya.

Related Topics