NEWS

Ini Deretan Kasus Pelanggaran Aturan Karantina COVID-19 di Jakarta

Bukan saja dikerjakan oleh Rachel Vennya.

Ini Deretan Kasus Pelanggaran Aturan Karantina COVID-19 di JakartaANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp
by
13 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Baru-baru ini, pemusik Ahmad Dhani dan keluarga, termasuk sang istri Mulan Jameela, tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki. Hal ini terungkap melalui unggahan pegiat media sosial, Adam Deni (@adamdenigrk), yang membagikan hasil tangkapan layar dari direct message dengan pengguna Instagram lain.

Pengguna itu menceritakan pada 2 Desember sempat bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki. Namun, pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Dhani dan Mulan di sebuah mal Jakarta.

Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung. Seandainya Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari mereka melahap masa karantina.

Kementerian Kesehatan pun membuka suara atas dugaan pelanggaran aturan karantina oleh keluarga Dhani. "Tentunya aturan karantina dilakukan untuk memastikan keselamatan kita bersama terutama dalam rangka pencegahan masukan varian baru maupun antisipasi pelaku perjalanan di masa pandemi," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat, Senin (13/12).

Namun, dugaan kaburnya Dhani dan keluarga dari proses karantina ini dibantah pengacaranya, Ali Lubis. Menurutnya, Dhani sekeluarga tidak bepergian dan melakukan karantina sesuai ketentuan.

“Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki, itu tidak benar,” kata Ali lewat pesan singkat, Senin (13/12).

Menurut Ali, Ahmad Dhani dan keluarganya mengikuti prosedur pencegahan penularan setelah tiba di Indonesia. "Mereka tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pesohor media sosial Rachel Vennya

Sebelumya, kasus mangkir dari karantina mendera Rachel Vennya, seorang pesohor media sosial. Perempuan itu tidak melakukan karantina sebagaimana mestinya setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Dia tak melakukannya sendiri, tapi disertai kekasih dan manajernya.

Rachel melanggar beberapa poin terkait aturan karantina COVID-19. Pertama, ihwal lokasi karantina. Mereka sempat melakukan karantina selama 3 hari di Wisma Atlet Pademangan. Padahal, lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja imigran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang baru melakukan perjalanan dinas.

Kedua, terkait dengan durasi. Mereka hanya menjalani karantina selama tiga hari. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu, masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri diharuskan melakukan karantina delapan hari.

Ketiga, keterlibatan pihak lain. Anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta disinyalir membantunya kabur dari karantina. 

Rachel diseret ke meja hijau dan divonis hukuman percobaan selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12). Saat persidangan, selegram ini pun mengakui memberikan uang senilai Rp40 juta kepada salah seorang perantara guna lolos karantina.

Meski dinyatakan bersalah, dia tidak dipenjara karena dinilai sopan saat persidangan. Rachel pun baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

WNI sogok petugas bandara Rp6,5 juta

Selain kasus tersebut, seorang  warga Indonesia juga dibantu lolos usai kembali dari India pada April. Saat itu, petugas bandara disuap Rp6,5 juta. Padahal, pemerintah ketika itu memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut. Polisi awalnya menangkap empat orang yakni S dan RW yang meloloskan warga Indonesia berinisial JD untuk masuk wilayah Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina.

JD tiba di bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB usai melakukan perjalanan dari India. Namun, dia menolak karantina 14 hari dan menyogok S dan RW Rp6,5 juta. Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Related Topics