NEWS

Jelang Akhir Tahun, NFA Minta Peternak dan Pedagang Telur Patuhi HAP

Harga telur telah melewati HAP yang ditentukan.

Jelang Akhir Tahun, NFA Minta Peternak dan Pedagang Telur Patuhi HAPKepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (2/9). (Fortune Indonesia/Eko Wahyudi)
by
18 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer (ayam petelur) dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan harga acuan penjualan/pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang, seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).

“Peraturan tentang HAP komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2022,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Peraturan dimaksud menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berkisar Rp22.000-24.000 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp27.000 per kilogram.

Harga telur harus dikendalikan jelang akhir tahun

Penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun, ujarnya. Aturan ini juga untuk menjaga harga kesetimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

“Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui, Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen. Kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini trennya kembali naik. Untuk itu, kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” kata Arief.

Berdasarkan data panel harga pangan NFA per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp27.673 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen Rp23.430 per kilogram. Artinya harga rerata tersebut telah melewati HAP yang ditentukan.

Petani dan produsen jagung juga harus patuhi HAP

Pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan yang salah satu komoditas pemengaruhnya adalah jagung. Untuk itu, NFA meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan Nomor 5 Tahun 2022.

Jagung pipilan kering kadar air 15 persen memiliki harga acuan pembelian di tingkat produsen Rp4.200 per kilogram, dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp5.000 per kilogram.

Sementara itu, harga acuan pembelian di tingkat produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen Rp3.970 per kilogram, jagung pipilan kering kadar air 25 persen Rp3.750 per kilogram, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen Rp3.540 per kilogram.

Related Topics