NEWS

Kemendag Dapat Mandat Salurkan Pupuk Bersubsidi

Kemendag tunjuk Pupuk Indonesia guna pengadaan & penyaluran.

Kemendag Dapat Mandat Salurkan Pupuk BersubsidiDok. Pupuk Indonesia
by
31 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapat mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Dalam perpres ini, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.

“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa peraturan, terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran. Sedangkan pengawasan, dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).

Lutfi pun mengungkapkan, penyebab kelangkaan stok pupuk bersubsidi pada level petani. Ia menyebut ada beberapa faktor, pertama produksi yang tak cukup, serta mahalnya bahan baku kimia dari luar negeri.  "Ini penyebabnya memang harga kamia di dunia itu naik tinggi menjadikan alokasinya menjadi turun. Dan ini menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat," kata dia.

Alokasi pupuk bersubsidi

Lutfi menjelaskan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) atau data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian di 2021 berjumlah lebih dari 24,3 juta. Sementara alokasi pupuk subsidi dari pemerintah hanya sedikit di atas 9 juta.

“Jadi sebenarnya terjadi gap 34 persen. Kalau kita lihat pada alokasinya yang terjadi pada akhir Desember 2021, dari alokasi 9 juta itu hanya 8,7 juta yang bisa dialokasikan dan realisasi terakhir tidak sampai 8 juta," katanya.

Dia pun menyebut, akan membawa permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi ke dalam rapat koordinasi terbatas bersama pihak-pihak terkait. Sehingga ia meminta dukungan kepada para anggota legislatif untuk mencari solusi atas permasalahan ini.  “Memang saya mengerjakan ini dengan hati. Saya mencoba sedemikian rupa dan seadil mungkin,” tuturnya.

Terkait dengan pupuk bersubsidi, Komisi VI DPR mendorong Kemendag untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program pengadaan pupuk bersubsidi secara merata. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag untuk melakukan pengawasan secara ketat agar pupuk bersubsidi dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.

Kelangkaan pupuk versi Kementan

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pupuk bersubsidi bukan langka, namun hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 Trilliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana, Kemenan, Ali Jamil, dalam pernyataan resminya, Minggu (30/1).

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” ucap Ali.

Ia mengatakan, Kementan juga melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.

Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.

Related Topics