NEWS

Kemendag Naikkan Kewajiban DMO Produsen Minyak Goreng Jadi 30 Persen

Kebijakan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3).

Kemendag Naikkan Kewajiban DMO Produsen Minyak Goreng Jadi 30 PersenMenteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berswafoto dengan pedagang saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
by
09 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban produsen untuk menjual sebagian dari produksi minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3).

"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3).

Kemendag memang telah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) demi mengamankan pasokan minyak sawit (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus dengan harga murah.

Sebelumnya, DMO dipatok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Sementara, DPO sebesar Rp9.300 per liter untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Harga itu setara US$655 per ton atau lebih rendah dari harga rata-rata internasional yang sudah lebih dari US$1.300 per ton.

Alasan menaikkan DMO

Menurut Lutfi, batas DMO dinaikkan karena masih banyak terjadi kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna. Selain itu, tindakan tersebut diambil guna menjaga ketersedian bahan baku minyak goreng.

"Oleh sebab itu, kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stok cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.

Nantinya, Kemendag akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur urusan DMO dan DPO. “Dalam waktu dekat akan kita rilis,” ujarnya.

Alokasi DMO minyak goreng

Lutfi mengatakan distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, pada 14 Februari - 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan 126 izin ekspor dari 56 eksportir diterbitkan.

Lalu, total DMO minyak goreng yang berhasil terkumpul mencapai 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian berbentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.

"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah," kata Lutfi.

Selain itu, Lutfi mengungkapkan lima pemain raksasa dalam industri minyak goreng. Kelimanya menyumbangkan DMO terbesar di antara 38 produsen minyak goreng di Indonesia, yakni Wilmar Group (99,26 juta liter), PT Musim Mas (65,32 juta liter), PT Smart Tbk (55,19 juta liter), Asian Agri (48,59 juta liter), dan Permata Hijau (21,19 juta liter).

Wilayah yang mendapatkan distribusi minyak goreng terbesar adalah Jawa Barat (73 juta liter), kemudian Jawa Timur (71 juta liter), DKI Jakarta (58 juta liter), Sumatera Utara (49 juta liter), dan Jawa Tengah (42 juta liter).

“Realisasi per hari itu kita lihat jumlah yang luar biasa, kita mencapai 21 juta liter (per hari). Ini adalah pekerjaan dari produsen minyak di 356 kabupaten/kota,” ujarnya.

Related Topics