Kemenhub Gratiskan Pungutan Pendaratan Pesawat Sampai Akhir 2022
Upaya menurunkan harga tiket pesawat.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan biaya terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), termasuk parkir pesawat, yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 14 tahun 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan (2/8) pemberlakuan ketentuan tersebut memungkinkan badan usaha angkutan udara atau maskapai beroleh tarif Rp0 untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.
Selanjutnya, pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
Kebijakan tersebut, kata Isnin, merupakan wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Komponen pembentuk tarif
Ini merupakan bagian dari upaya mengatur tarif tiket pesawat yang melambung karena kenaikan harga avtur tanpa membebani maskapai. Berdasarkan Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, komponen pembentuk harga tiket pesawat terbagi atas tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib pesawat udara, biaya tambahan seperti tuslah bila ada, dan passenger service charge (PSC).
Tarif jarak dibagi berdasarkan kelompok layanan dan jenis pesawatnya. Sedangkan biaya operasi pesawat udara atau BOP terdiri atas komponen biaya avtur dan pelumas, pemeliharaan dan overhaul, sewa pesawat, dan lain-lain seperti asuransi. Biaya avtur memakan porsi 30-40 persen dari total biaya operasi maskapai.
Kemudian, biaya pemeliharaan dan overhaul mencaplok porsi 20-25 persen dari BOP. Adapun sewa pesawat memakan porsi 17-20 persen, dan sisanya lain-lain.
Angkutan udara menurun
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penumpang angkutan transportasi udara mengalami penurunan pada Juni 2022 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Angkutan udara domestik turun 7,8 persen pada Juni menjadi 4,87 juta orang ketimbang bulan sebelumnya yang 5,29 juta orang.
Sementara, angkutan udara internasional mengalami peningkatan 23,28 persen menjadi 580 ribu orang pada Juni dari 470 ribu orang pada bulan sebelumnya.
Namun, jika dibandingkan dengan Juni 2021, angkutan udara mengalami peningkatan: perjalanan domestik naik 38,5 persen, dan angkutan udara internasional naik 933 persen.