NEWS

Kemenhub Izinkan 7.585 Kendaraan Listrik Beroperasi

Kendaraan listrik merupakan transportasi ramah lingkungan.

Kemenhub Izinkan 7.585 Kendaraan Listrik BeroperasiShutterstock/mfurkon24

by Eko Wahyudi

26 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejauh ini sudah ada sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan sebanyak 112 unit kendaraan listrik di Indonesia yang sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). 

"Sudah ada di Indonesia yang sudah mengajukan uji tipe ke balai kami. Sampai sekarang surat register uji tipe untuk pendaftaran kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dilanjutkan ke kepolisian,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam acara Peluncuran Pilot Project Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik, Rabu, 18 Agustus.

Sekadar informasi, SUT adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia. SUT menandakan suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan oleh pihak otoritas.  Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT. SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.

Budi mengatakan bahwa ada kemungkinan angka tersebut tidak sama dengan jumlah yang ada di lapangan. Sebab, banyak bengkel yang tidak mengatahui bahwa ketika membeli kendaran sepeda motor listrik harus dilaporkan. "Barang kali ini yang sudah mengajukan, karena masih banyak masyarakat yang membelinya atau kemudian bengkel, atau APM-nya tidak tahu kalau itu harus didaftarkan,” ujarnya.

1. Pemerintah Percepat Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik di dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sejumlah inovasi dan upaya telah dilakukan di sektor transportasi dalam rangka mendukung upaya percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Upaya itu di antaranya yaitu membuat regulasi yang mendukung, meningkatkan riset dan inovasi kendaraan listrik, membuat grand desain pengembangan kendaraan listrik, hingga hilirisasi di dunia industri. "Dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 pemerintah juga mendorong konversi kendaraan roda dua," ucapnya.

Budi berharap bengkel-bengkel lain yang sifatnya masih UMKM bisa dibina lebih lanjut oleh Kementerian ESDM untuk menjadi bengkel-bengkel konversi. "Karena ini sejalan, karena banyak bengkel-bengkel yang mungkin tidak punya tenaga listrik, tidak punya peralatannya. Sampai dengan sekarang baru tiga yang mengajukan konversi. Kita harapkan di beberapa kota besar sudah ada juga bengkel konversi seperti ini," ucapnya.

2. Kementerian ESDM Konversi 108 Motor BBM ke Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan riset untuk konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Diproyeksikan sebanyak 108 sepeda motor dengan jenis bebek akan menjadi proyek uji coba hingga bulan November 2021.

“Untuk dilakukan konversinya dan konversinya akan dilakukan melibatkan SMK terdekat termasuk juga UKM yang berada di sekitar kantor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM Dadan Rusdiana dalam kesempatan yang sama, Rabu (18/8).

Menurutnya, proses pengembangan kendaraan listrik yang tengah dilakukan merupakan bagian dari peta jalan industri kendaraan listrik yang telah disusun pemerintah. Dalam peta jalan itu, ditargetkan dapat memproduksi sebanyak 13 juta unit di tahun 2030.

Sedangkan pada tahun 2025, kata Dadan, produksi telah menyentuh angka 2,1 juta unit. “Ini berdasarkan roadmap Kementerian Perindustrian. Banyak manfaat jika program ini dapat berjalan dengan baik,” kata dia.