NEWS

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Dibahas di DPR pada Q2-2023

Diharapkan tahun ini sudah bisa disahkan.

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Dibahas di DPR pada Q2-2023Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim. (Dok. Istimewa)
by
20 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim, menyatakan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian. 

Dia menargetkan RUU Perkoperasian dapat mulai dibahas oleh Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan II-2023. Dengan begitu, tahun ini UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat terbit.

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ujar Arif dalam keterangan pers, Kamis (19/1).

UU Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan Panitia Antar Kementerian RUU Perkoperasian telah terbentuk. Anggotanya wakil dari lintas kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, dan Kejaksaan Agung.

RUU Perkoperasian sempat mandek

Arif mengatakan pemerintah dan DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.   

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ujarnya.

Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR pada 2023.

“Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif. 

Isu strategis dalam RUU Perkoperasian

Berbagai isu strategis dalam RUU tersebut telah dipetakan, mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana. 

"Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi”, kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam kesempatan sama.

Zabadi mengatakan pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation, yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat," kata Zabadi.

Related Topics