NEWS

Kemenperin Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Pengawasan secara daring dari produksi hingga distribusi.

Kemenperin Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah BersubsidiIlustrasi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
by
31 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer. Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan, dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Hindari penyalahgunaan minyak goreng

Tujuan pengawasan ini, kata Masrokhan, untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan minyak goreng curah sesuai ketentuan, antara lain tidak melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel. Hal ini memberikan keyakinan penerapan harga telah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” kata Masrokhan.

Prosedur klaim selisih harga minyak goreng bersubsidi

Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk minyak goreng curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada BPDPKS.

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih HET dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.

Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.  

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Related Topics