NEWS

Larangan Terbang Bakal Dicabut, Boeing 737 MAX Bisa Mengudara Lagi

Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas penerbangan dunia.

Larangan Terbang Bakal Dicabut, Boeing 737 MAX Bisa Mengudara LagiShutterstock/BlueBarronPhoto
by
28 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Kementerian Perhubungan akan mencabut larangan operasional bagi semua pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) di Indonesia. 

"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX,” begitu keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dikutip Selasa (28/12).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX pada simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Proses evaluasi dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), dan Boeing. Perwakilan Ditjen Hubud, FAA, dan Boeing Seattle juga hadir, tapi secara virtual.

“Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” kata Novie.

Otoritas minta operator penerbangan siapkan kelaikudaraan

Otoritas penerbangan dalam negeri berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah, di antaranya, penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan serta pelaksanaan simulator untuk pilot, dan pedoman teknis 737 MAX dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX sesuai dengan ketentuan FAA, dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Novie.

Ditjen Hubud tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker. Jika diterapkan hal tersebut dapat menghilangkan gangguan kepada pilot, namun berpotensi menambah beban kerja pilot. Ujung-ujungnya, keselamatan bakal terancam.

Lembaga tersebut akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan pencabutan larangan terbang B737MAX di ruang udara Indonesia. Ditjen Hubud juga akan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat B737 MAX untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat tersebut.

Sempat dilarang pada Maret 2019

Sebelumnya, pesawat untuk kepentingan sipil tersebut dilarang beroperasi sementara sejak Maret 2019 sebagai buntut kecelakaan Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018. 

Larangan terbang itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPU/DRJU/III2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-8 (737 MAX).
 

Related Topics