NEWS

Luhut Tangani Minyakita: DMO Naik 50 Persen dan Ekspor CPO Dibatasi

Minyakita langka dan harganya lampaui HET.

Luhut Tangani Minyakita: DMO Naik 50 Persen dan Ekspor CPO DibatasiMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)
by
06 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, turun tangan untuk mengurusi kenaikan harga minyak goreng curah. Dia menggelar rapat koordinasi hari ini, Senin (2/6), dengan kementerian/lembaga terkait dan para produsen minyak goreng.

“Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti,” kata dalam akun Instagram pribadinya, Senin (6/2).

Dalam kasus kelangkaan minyak goreng pada Juni 2022, Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengendali Minyak Goreng di Jawa-Bali bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk wilayah Luar Jawa-Bali.

Saat ini, sistem domestic market obligation (DMO) CPO yang berlaku adalah produsen minyak sawit mentah (CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi DMO kuota 1:6.

Selain meningkatkan kewajiban pasokan dalam negeri, pemerintah juga memutuskan untuk membatasi ekspor CPO hingga Lebaran nanti, dan sekarang mendepositokan sebagian kuota ekspor milik eksportir. Pemerintah menjanjikan eksportir untuk tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut setelah situasi kembali mereda atau stok CPO dalam negeri tercukupi.

Luhut pun menjanjikan pengusaha untuk meningkatkan insentif pengali ekspor CPO. “Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil,” ujarnya.

Pada akhir 2022, pemerintah telah menurunkan insentif pengali eskpor CPO menjadi enam kali dari besaran pelaksanaan pemenuhan DMO, dari sebelumnya delapan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri  Nomor 19 /DAGLU/KEP/ 12/2022, Tentang Penetapan Rasio  Pengali  Sebagai  Dasar  Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil,  Refined,  Bleached,  And Deodorized Palm Oil,  Refined, Bleached,  And Deodorized Palm Olein,  dan Used  Cooking Oil.

Kembali manfaatkan SIMIRAH

Dalam meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng curah, Luhut mengatakan pemerintah akan kembali memanfaatkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sehingga pelanggaran di lapangan akan langsung ditemukan.

Sistem besutan Kementerian Perindustrian tersebut berisi informasi mengenai data nama produsen, distributor, pengecer, serta kuota subsidi minyak goreng curah dan minyak goreng merek Minyakita pada tiap provinsi. 

“Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung,” kata Luhut.

Tiga penyebab harga minyak goreng naik

Dalam versinya, Luhut mengungkapkan tiga penyebab kenaikan harga minyak goreng curah.

Pertama, peralihan konsumsi masyarakat dari minyak goreng premium ke Minyakita.

Kedua, berkurangnya pasokan DMO yang berkurang, terutama dari Minyakita sehingga harga minyak goreng tidak terhindarkan. “Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor,” ujar Luhut.

Ketiga, problem pada saluran distribusi. Luhut menyebut adanya indikasi penumpukan stok dan pelanggaran terhadap penetapan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.

Panel Harga Badan Pangan menunjukkan harga minyak goreng curah hari ini, Senin (6/2), Rp14.980 per liter. Padahal, pada awal tahun harganya Rp14.630 per liter.

Lalu, harga minyak goreng kemasan sederhana melonjak ke Rp18.070 per liter, dibandingkan level awal tahun pada Rp17.810 per liter.

Harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah untuk minyak goreng rakyat jenis curah dan kemasan (sederhana) adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Related Topics