Menteri Investasi Sudah Tanda Tangani Pencabutan 19 Izin Usaha
Izin dicabut bisa jadi diambil lagi oleh orang yang sama.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah takkan tebang pilih dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai implementasinya, Bahlil per Senin (10/1) telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP untuk 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (11/1).
Lokasi IUP mineral logam ada di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Lalu, pemegang IUP operasi produksi batu bara berlokasi di di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
Bahlil menekankan pentingnya investasi adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting demi menghindari munculnya konflik wilayah. Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan itu menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Ada proses seleksi
Pada kesempatan sebelumnya, Bahlil mengatakan pemerintah akan melakukan seleksi berdasarkan kemampuan penerima izin. Jika tak mampu, misalnya saja untuk koperasi atau kelompok masyarakat daerah, skala izinnya akan disesuaikan. Jika tak mampu menjalankan secara mandiri, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan dengan investor atau pengusaha yang kredibel.
“Kita bisa mengecek. Misalkan cuma bisa (mengerjakan) 3 ribu hektare, contoh untuk kebun. Jadi, jangan dikasih 20 ribu (hektare), bisa mangkrak lagi,” ujarnya.
Ada kemungkinan izin diambil lagi
Bahlil pun tak menampik bahwa kemungkinan izin-izin usaha yang telah dicabut dapat dikuasai kembali oleh orang yang sama. Dia pun menganalogikan proses tersebut dengan anak yang tak lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebab, dia mengatakan para pengusaha bisa sangat lihai memainkan perannya dalam pembuatan izin. Ia pun juga sangat memahami tindakan para pengusaha tersebut. “Sudah tidak tamat SMP kira-kira begitu, terus kamu datang mau ke SMP yang sama itu lagi. Saya terima kira-kira? Susah, kan?” ujarnya.
Alasan izin-izin dicabut
Pencabutan izin dilakukan lantaran perusahaan yang sudah mendapatkan izin tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja atau tidak aktif.
"Kita cabut karena izinnya sudah dikasih, semuanya sudah dikasih, dia tidak jalan-jalan. Untuk apa izinnya dikasih, tetapi tidak jalan. Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun,” katanya.
Alasan lainnya, perusahan tersebut sudah mengantongi izin, tetapi tidak mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).