Minyak Goreng Langka, Ombudsman Duga Ada Penimbunan dan Ritel Nakal
Ombudsman sebut ada tiga sebab kelangkaan minyak goreng.
Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI mengungkapkan beberapa hal yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka dan mahal, berdasarkan data yang dihimpun dari 34 provinsi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan terjadi penimbunan minyak goreng, permainan pengalihan minyak goreng ritel modern ke pasar tradisional, dan panic buying. “Kami harapkan ketiga hal ini kemudian hari bisa dihilangkan,” kata Yeka saat diskusi daring, Selasa (8/2).
Pertama, terkait penimbunan, satgas pangan diminta melakukan tindakan. Perlu adanya ketegasan karena terjadi pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. “Satgas pangan bisa bergerak cepat. Ini perlu ketegasan,” ucapnya.
Ritel modern jual minyak ke pasar tradisional
Selanjutnya, pihaknya mencium permainan dari pasar ritel modern yang menjual minyak goreng ke pasar tradisional. Yeka menyebut minyak goreng di pasar ritel modern seperti dibuat langka. “Ada oknum dari pasar modern yang menawarkan pelaku pasar tradisional untuk membeli harga pasar modern,” ujarnya.
Ritel modern diduga menjual minyak goreng lebih dari harga yang ditetapkan, dari yang seharusnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000–Rp16.000 per liter.
“Tentunya masyarakat kalau mau ke pasar modern gak ada akses. Kalau ada akses belum tentu ada juga barangnya,” ujarnya.
Terjadi perilaku belanja berlebihan atau panic buying karena kekhawatiran terhadap stok minyak goreng. “Banyak sekali foto-foto yang dikirimkan dan video ke ombusman, mencerminkan panic buying,” katanya.
Kemendag sebut kelangkaan hanya sementara
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan fenomena tersebut hanya sementara. Dia memastikan seminggu ke depan stok minyak goreng murah akan tersedia. “Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah, kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional,” katanya dalam kesempatan sama.
Kemendag memastikan produksi CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri tidak akan bocor dan dijual ke luar negeri. Sebab, hingga saat ini, dari 196 perusahaan eksportir, baru diterbikan izin ekspor untuk 14 perusahaan karena kebanyakan belum memenuhi pasokan dalam negeri sesuai kebijakan DMO.
Oke mengatakan, pasokan minyak goreng hasil DMO akan mulai mengisi pasar-pasar tradisional dalam kemasan curah seharga Rp11.500 di tingkat konsumen. Diharapkan, dengan kelancaran distribusi minyak curah untuk pasar, tekanan permintaan terhadap toko ritel modern bisa dikurangi.
Penimbunan harusnya tak terjadi
Menjawab dugaan adanya penimbunan minyak goreng, Oke menilai praktik tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, oknum yang menimbun akan rugi karena harga acuan telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, pemerintah telah menetapkan HET berdasarkan jenis kemasan dari semula satu harga Rp14 ribu per liter.
"Pengawasan supply chain terus berjalan dan sudah kembali normal sehingga tidak ada yang timbun. Kalaupun mau timbun, silakan. Tapi, harga sudah kita batasi," katanya.
Kemendag memang sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku 1 Februari 2022, yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Oke memastikan pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi persoalan melonjaknya harga minyak goreng. Apalagi, kata Oke, permasalahan tersebut juga sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. “Jadi tidak ada pembatasan waktu untuk memastikan harga minyak goreng terjangkau di masyarakat,” ujarnya.