NEWS

Pemerintah Targetkan 10 Juta NIB Terbit di Tahun 2023, Begini Strategi

Banyak potensi guna membantu kejar target 10 juta NIB.

Pemerintah Targetkan 10 Juta NIB Terbit di Tahun 2023, Begini StrategiMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SNI Bina UMK, bagi Usaha Mikro, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (11/4). (Dok. Kemenkop UKM)
by
12 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah menargetkan sekitar 10 juta usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akhir 2023.

Di luar itu, hingga 10 April 2023 sistem Online Single Submission (OSS) telah menerbitkan 3.803.578 NIB.

“Ini baru 5,8 persen dari total pelaku UMKM. Perlu dilakukan percepatan transformasi formal usaha mikro untuk memperbaiki struktur ekonomi saat ini. Kami menargetkan minimal 10 juta NIB dapat terbit di tahun ini," kata Teten dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Teten melihat banyak potensi capaian target bersama yang dapat diwujudkan setelah penerbitan NIB. Di antaranya, potensi target 7,1 juta debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bisa didorong dengan NIB karena memungkinkan UMKM semakin mudah mengakses KUR.

Ada juga potensi pemberdayaan 12,7 juta nasabah PNM Mekaar Indonesia, yang memiliki Unit Mekaar dan jumlah nasabah serta pendamping nasabah yang cukup banyak, bisa digerakkan melalui penerbitan NIB.

Kemenkop UKM juga telah melakukan pendataan melalui SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) KUMKM, yang kurang lebih 8,7 juta pelaku usahanya belum memiliki NIB dan menjadi target pendamping internal, yakni, pendamping Garda Transfumi, PK2UMK, dan PLUT KUMKM.

Selain itu, adanya potensi 4,3 juta merchant marketplace, serta peran aktif dari 249 unit Rumah BUMN dalam melakukan pendampingan penerbitan NIB.

"Untuk mencapai potensi 10 juta target tersebut, diperlukan kesiapan sistem oss.go.id dalam mengakomodir jumlah UMK pendaftar. Selain itu, perlu secara masif Gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro melalui sinergi dan kolaborasi multipihak untuk fasilitasi pendampingan," kata Teten.

Lebih dari itu, dia menyebutkan, ke depan secara bertahap juga perlu strategi kampanye benefit setelah UMKM memiliki NIB.

"Yaitu, mudah dalam mengakses pembiayaan bank dan non-bank hingga prioritas dalam program pendampingan oleh pemerintah. Capaian target ini tentu perlu dukungan dari semua pihak," ujar Teten.

Akses SNI Bina UMK

Terkait SNI Bina UMK, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satunya, berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK bagi produk UMK berisiko rendah.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Standardisasi Nasional (BSN), sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, hingga 1 Februari 2023 terdapat 62,505 atau 0,09 persen dari total pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

"Selain sosialisasi dan pendampingan masif, sangat diperlukan juga role model UMKM penerapan SNI Bina UMK minimal 30 persen dari yang telah diterbitkan NIB-nya dapat menggunakan tanda daftar SNI Bina UMK," ujar Teten.

Lima langkah strategis

Dalam kesempatan itu, Teten juga menyatakan NIB memungkinkan akses pencapaian target yang disepakati, baik sertifikasi halal maupun SNI Bina-UMK.

"Kami ingin ada kepastian dan percepatan guna meningkatkan angka partisipasi multipihak yang dapat memfasilitasi UMK untuk memperoleh perizinan tunggal melalui lima langkah strategis," katanya.

Setelah rapat koordinasi ini, masing-masing institusi/lembaga dan stakeholders menyampaikan rencana target untuk mendukung percepatan penerbitan NIB dan sertifikasi halal bagi usaha mikro mitra binaan masing-masing.

Lalu, masing-masing kementerian/lembaga dan stakeholders menyediakan program afirmasi atau akselerasi penerbitan NIB, sertifikasi halal, dan SNI Bina UMK bagi usaha mikro mitra binaannya.

Ketiga, kementerian/lembaga dan stakeholders yang memiliki tenaga pendamping terus meningkatkan peran tenaga pendampingnya untuk melakukan pendampingan perizinan tunggal.

Keempat, mempercepat penyelesaian integrasi sistem perizinan tunggal lintas kementerian/lembaga.

"Kelima, pihak Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank memprioritaskan usaha mikro yang memiliki NIB untuk mengakses pembiayaan," ujar Teten.

Related Topics