NEWS

PPATK Terima Total Laporan Soal Investasi Ilegal Senilai Rp35 Triliun

PPATK telah lakukan analisis dan menyerahkan ke Polri.

PPATK Terima Total Laporan Soal Investasi Ilegal Senilai Rp35 TriliunKepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. PPATK

by Eko Wahyudi

05 April 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan ihwal laporan dugaan investasi ilegal yang masuk ke PPATK. 

Pihaknya telah menerima 560 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian aset, pengiriman uang ke luar negeri, hingga penerimaan uang ke dalam negeri.

“Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, angkanya Rp35,160 triliun sendiri. Itu yang dilaporkan. Yang PPATK hentikan sekitar Rp600 miliar kurang dikit. Ini sudah kami laporkan juga ke komite nasional," ujar Ivan dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (5/4).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam. Mulai disimpan dalam bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.

Ada 345 rekening investasi ilegal telah diblokir

Selain itu, kata Ivan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

PPATK pun telah memblokir 345 rekening dengan nilai total Rp588 miliar. Adapun rekening bank tersebut dimiliki oleh 78 orang saja.

Sebagai tindak lanjut, PPATK juga sudah memberikan daftar nama mencurigakan yang patut ditelusuri kepada Bareskrim Polri.

Ivan menyebut, PPATK telah mengantongi nama 8 pihak yang terindikasi investasi ilegal. Tak hanya Fahrenheit yang terkait kasus robot trading, namun lembaga ini juga terus mencermati dan modus investasi bodong lainnya.

"Tapi jika ditanya apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi ini tidak. Jadi PPATK sejak awal sudah menyatakan, ini adalah seperti puncak gunung es. Jadi PPATK masih menelusuri terus modus-modus serupa," ujarnya.

Aset kripto Indra Kenz telah dibekukan

Selain itu, Ivan menyebut pihaknya sudah melakukan audit terkait aset kripto di luar negeri milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. Ia menyebut, PPATK sudah membekukan aset kripto tersebut.

Ia menjelaskan, aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp38 miliar dan menggunakan nama orang lain. "Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan bareskrim," ujar Ivan