NEWS

Profil Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Indrasari telah ditahan Kejaksaan.

Profil Dirjen Kemendag Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak GorengDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana. ANTARA/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
by
20 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4).

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag  memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
 

Jabatan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat ini tengah menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Indrasari pun juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Adapun, pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Dia ditetapkan bersama tiga bos perusahaan swasta lainnya.

Harta kekayaan Indrasari

Mengutip laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor.

Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri. Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.

Indrasari tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp68,2 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Namun, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp248 juta. Jika diakumulasikan keseluruhan, total harta kekayaan Indrasari mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar).

Related Topics