NEWS

Rilis Aturan Baru, Kemenhub Naikkan Batas Tarif Ojek Online

Aturan baru ini menggantikan aturan tarif sebelumnya.

Rilis Aturan Baru, Kemenhub Naikkan Batas Tarif Ojek OnlinePengemudi ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta (Pagodja) melakukan aksi damai di depan kantor Gojek, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
by
09 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis regulasi baru terkait aturan batas tarif ojek online. Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).

Hendro menjelaskan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan termasuk keuntungan mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.

Besaran tarif baru

Sejumlah pengemudi daring atau ojek online berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Seperti pada aturan sebelumnya, mengenai batas tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona wilayah. Zonasi itu yakni:

  1. Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah pada wilayah ini Rp1.850 per kilometer (km), sedangkan biaya jasa batas atas Rp2.300 per km. Kemudian, biaya jasa minimal antara Rp9.250-Rp11.500.
  2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500.
  3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000.

Hendro mengatakan biaya jasa ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Namun, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, akan dilakukan penyesuaian.

Aturan tarif sebelumnya

Merujuk aturan KP 348 Tahun 2019, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online mengalami kenaikan. Berikut besaran tarif mengacu pada KM Nomor KP 348 Tahun 2019 yang telah dicabut:

a. Biaya jasa zona I, yakni biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp7.000-Rp 10.000

b. Biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp8.000-Rp 10.000.

c. Biaya jasa zona II, yakni biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp7.000-Rp10.000.

 

Related Topics