NEWS

Selain Lapor ke Polisi, Ini 5 Cara Melaporkan Penipuan Online

Penipuan online kerap menimpa orang dalam transaksi daring.

Selain Lapor ke Polisi, Ini 5 Cara Melaporkan Penipuan OnlineIlustrasi : penipuan online.

by Eko Wahyudi

22 January 2024

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perkembangan metode belanja secara daring pun seolah menyuburkan praktik Penipuan yang terjadi belakangan ini. Jika usai mengorder sebuah barang dari online shop dan barang tersebut tak kunjung datang, pembeli pasti rugi dua kali: sudah uang hilang, emosi pun terbang. 

Untuk itu, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Dan, ada baiknya sebelum melakukan Transaksi Online apa pun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan.

Bagi yang baru saja tertipu secara online, jangan panik berlebihan dan segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib:

1. Melaporkan penipuan online dengan cekrekening.id

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli barang adalah penjual yang tepercaya atau tidak.

Situs www.cekrekening.id ini merupakan milik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan bertujuan untuk membantu pembeli melakukan pengecekan sebelum bertransaksi online. Anda akan mengetahui apakah nomor rekening tersebut memiliki sejarah laporan terkait kasus penipuan. Mengutip dari cekaja.com, berikut ini adalah cara melaporkan penipuan online dengan memeriksa nomor rekeningnya:

  1. Pilih nama bank.
  2. Masukkan nomor rekening penjual online yang dimaksud.
  3. Lakukan verifikasi pengajuan pengecekan dengan menyentang re-captcha.
  4. Klik tombol “Periksa Rekening”.
  5. Tampilan informasi terkait rekening akan muncul.

2. Melaporkan penipuan online kepada layanan.kominfo.go.id

Melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan memasukkan laporan melalui situs layanan.kominfo.go.id. Ada kalanya sebelum ditipu Anda memiliki firasat yang kurang mengenakkan tentang transaksi yang akan dilakukan. Atau, bisa saja tiba-tiba menerima telepon atau SMS yang berisi pesan-pesan spam dan penipuan yang mengganggu. 

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki yang diindikasikan sebagai penipuan bisa dilaporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Mengutip dari situs layanan.kominfo.go.id, berikut ini adalah tahapan-tahapannya;

  1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
  2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
  3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu pelapor mengeklik tombol MULAI CHAT.
  4. Pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.