NEWS

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Posisinya

BKN kembali membuka seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Ini Syarat dan PosisinyaANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.
by
21 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dibuka Rabu (21/12) dan bisa didaftarkan di sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan surat pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga teknis 2022 disampaikan melalui Surat BKN No.43066/B-KS.04.01/SD/K/2022.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pendaftaran seleksi akan berlangsung hingga 6 Januari 2023. Setelahnya, peserta akan disaring lewat seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Formasi dan tugas jabatan

Formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 ini meliputi Ahli Pertama hingga Terampil.

Berikut formasi dan tugas jabatan yang dibuka dalam PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan, bertugas melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, bertugas melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  3. Ahli Pertama - Arsiparis, tugasnya melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, bertugas melakukan audit manajemen ASN yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama. 
  5. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran, bertugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  7. Ahli Pertama - Pranata Komputer, bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  8. Terampil - Arsiparis, bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta  pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
  9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, bertugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  10. Terampil - Pranata Komputer, bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, bertugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Berikut persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. WNI, usia minimal 20
  2. Tidak pernah dipidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
  7. Ijazah asli dan transkrip nilai asli
  8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  9. Transkrip nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  15. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  16. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
  17. Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Related Topics