NEWS

Tanpa Biaya, Begini Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk konsultasi kejiwaan.

Tanpa Biaya, Begini Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS KesehatanShutterstock/Sukarman S.T
by
28 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan kerap digunakan masyarakat untuk berobat ke klinik atau rumah sakit. Badan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu memberikan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk konsultasi ke psikolog atau psikiater.

Konsultasi ke psikolog untuk memeriksakan kondisi kejiwaan membutuhkan biaya tidak sedikit. Dalam satu kali konsultasi, pasien mesti merogoh kocek Rp400.000–lebih dari Rp1 juta. Namun, bila telah menjadi anggota BPJS Kesehatan, urusan tarif itu tidak perlu terlalu dipikirkan. 

Bila Anda pemegang kartu BPJS Kesehatan dan datang ke psikolog, biayanya akan ditanggung. Bahkan, BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan jika diagnosis menyatakan demikian.

Selama Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, maka layanan konsultasi ke psikolog ini bisa dimanfaatkan.

Layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.

Cara konsultasi ke psikolog memakai BPJS Kesehatan

Berikut cara pakai BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke psikolog.

1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)

Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.

Faskes tingkat pertama ini bisa Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.

2. Konsultasi di faskes tingkat pertama

Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi mengenai Poli Jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog. Jangan lupa mempersiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Apabila tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.

Di tahap ini pasien, gejala penyakit pasien akan ditinjau. Jika kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka ia akan dirujuk ke rumah sakit tertentu.

3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan

Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak dapat ditangani di FKTP, biasanya pasien akan mendapat rujukan ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.

Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.
 

Obat-obatan juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi obat-obatan
ilustrasi obat (unsplash.com/Christine Sandu)

Related Topics