NEWS

Terkait Polemik Minyak Goreng, Ombudsman Periksa Empat Kementerian

Kelangkaan minyak goreng curah masih berlangsung..

Terkait Polemik Minyak Goreng, Ombudsman Periksa Empat KementerianPemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar . ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

by Eko Wahyudi

11 May 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga yang terkait dengan kebijakan minyak goreng pada Selasa (10/5) ini. Keempatnya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari duduk soal kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang dalam beberapa bulan belakangan ini tak teratasi. Pemeriksaan dilakukan terkait peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

"Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil," katanya dalam pernyataannya, Selasa (10/5).

Ia mengatakan untuk Kementerian Perindustrian, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah dan sistem pengawasannya.

Kementerian Perdagangan diperiksa untuk mendapat keterangan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok itu melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diperiksa ihwal prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Lalu, pemeriksaamln terhadap Kementerian Keuangan dilakukan untuk menelusuri ihwal penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, pemeriksaan terhadap Kementerian Keuangan juga dilakukan untuk mencari tahu mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng," kata Yeka.

Ia mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan karena sampai saat ini kelangkaan masih terjadi. Padahal, katanya, orang banyak sangat membutuhkan komoditas tersebut.

Pemeriksaan dilakukan selama 7 jam

Yeka mengatakan pemeriksaan itu berlangsung lebih dari tujuh jam. Pemeriksaan ini, kata Yeka, adalah upaya lanjutan dari lembaganya yang telah aktif mendalami masalah komoditas minyak goreng sejak Februari 2022.

Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh keterangan mengenai polemik yang terjadi. 

Kronologi masalah minyak goreng di Tanah Air

Lonjakan harga minyak goreng bukan serta merta. Ini dimulai sejak Agustus 2021 dari yang awalnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.

Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di sektor ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru: mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat hingga Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.

Karena tak efektif, Jokowi akhirnya turun tangan. Ia memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/5) yang diharapkan menjadi solusi permasalahan ini.