NEWS

Tren Penerbangan Meningkat, Begitu Pula Tantangannya

Tren penerbangan meningkat hingga 70 persen.

Tren Penerbangan Meningkat,  Begitu Pula TantangannyaANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc
by
12 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tren penerbangan mulai meningkat setelah sempat turun 20 persen pada awal 2020. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan kontraksi terbesar dibandingan dengan industri lainnya.

Seiring pandemi lebih terkendali, kondisi penerbangan hingga akhir 2021 mulai membaik hingga 60 persen hingga 70 persen. “Perbaikan kondisi tersebut menggembirakan, tetapi bukan berarti tanpa tantangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).

Salah satu tantangan yang disebut Budi adalah memastikan aspek keselamatan penerbangan. Sebab, pesawat telah lama tak beroperasi, dan para pilot pun lama mengalami jeda terbang.

“Harus diperhatikan kompetensi, lisensi, kesiapan mental, fisik, dan kesehatan mereka. Semua harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya menyinggung tentang para kru penerbangan.

Terjadi tren peningkatan kecelakaan pesawat

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan adanya peningkatan kecelakaan di sektor penerbangan sepanjang 2021. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi pertumbuhan. Tren kecelakaan penerbangan pada 2021 mencapai 24,1 per satu juta penerbangan, sementara pada 2019 terjadi 19,41 kecelakaan per satu juta penerbangan. Data tersebut diperoleh dari data keberangkatan dari 51 bandar udara.

KNKT juga mencatat adanya sembilan kecelakaan dan sembilan kejadian serius penerbangan dari 18 investigasi yang telah dilakukan. Pada 2021, 66 orang meninggal dunia atau hilang, dan satu orang luka parah akibat kecelakaan pesawat.

Pada data sama, kecelakaan dan kejadian serius itu terjadi dalam beberapa jenis peristiwa. Beberapa di antaranya ialah kehilangan kontrol di lapangan, terlalu cepat atau terlalu lambat mendarat, dan kegagalan atau kerusakan sistem/komponen (pembangkit listrik).

Selanjutnya ada empat peristiwa kegagalan atau kerusakan sistem/komponen (nonpembangkit listrik), enam peristiwa pesawat tergelincir, tiga peristiwa kehilangan kontrol penerbangan, dan kontak landasan pacu abnormal.

 

Related Topics