NEWS

Banggar DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2023, Belanja Naik Rp19,4 T

Defisit APBN disepakati sebesar 2,84 persen.

Banggar DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2023, Belanja Naik Rp19,4 TDELETED
14 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dalam rapat di kompleks parlemen hari ini, Senin (14/9). Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan salah satu pokok yang disepakati adalah defisit APBN sebesar 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 598,2 triliun.

Bendahara Negara mengatakan, nominal defisit tersebut tak berubah dibandingkan usulan awal pemerintah. Hanya saja, persentasenya terhadap PDB mengalami sedikit penurunan. “Persentase terhadap PDB berubah dari 2,85 persen menjadi 2,84 persen,” ujarnya.

Kemudian, belanja negara disepakati sebanyak Rp3.061,2 triliun atau naik Rp19,4 triliun.  Adapun belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Ini terdiri dari pemerintah pusat disepakati sebesar Rp 2.246,5 triliun atau naik Rp16,4 triliun dari usulan sebelumnya. Belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar Rp993,2 triliun, sesuai dengan usulan sebelumnya; sementara belanaj non K/L disepakati sebesar Rp1.253,3 triliun atau meningkat Rp16,4 triliun.

Selanjutnya, pendapatan negara dalam RAPBN 2023 disepakati sebesar Rp 2.443,6 triliun atau naik Rp19,4 triliun dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp2.443,6 triliun.

Ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun, naik Rp2,9 triliun dari rancangan sebelumnya; kepabeanan dan cukai senilai Rp303,2 triliun atau naik Rp1,4 triliun dari usulan awal; serta penerimaan negara bukan pajak (PBNP) yang naik Rp15,1 triliun menjadi Rp441,4 triliun.

Menurut Sri Mulyani, tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,9 triliun tersebut berasal dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp743 triliun dari Rp740,1 triliun.

Ini karena asumsi inflasi yang disepakati adalah sebesar 3,6 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Dus, patokan ekonomi  yang tinggi diharapkan bisa mengikuti ukuran target perekonomian tersebut.

“Kita juga akan melaksnakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan turunannya  untuk meningkatkan eksentifitas dari penerimaan perpajakan,” kata Sri Mulyani.

PNBP Naik

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kenaikan harga komoditas, kinerja Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian/Lembaga (K/L) hingga dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengerek target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023.

"Kesepakatan Panitia Kerja A untuk menaikkan target PNBP sebesar Rp15,1 triliun cukup signifikan, jadi naik dari Rp426,3 triliun ke Rp441,4 triliun," tuturnya.

Ia memerinci PNBP (SDA)g naik Rp7,2 triliun dari RAPBN Rp188,7 triliun menjadi Rp196 triliun pada Kesepakatan Panja, serta pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) yang naik Rp5 triliun dari Rp44,1 triliun menjadi Rp49,1 triliun.

Kemudian, PNBP lainnya meningkat Rp2,9 triliun dari Rp110,4 triliun menjadi Rp113,3 triliun, sedangkan penerimaan BLU yang tetap Rp83 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penerimaan SDA meningkat terutama akibat penerimaan SDA migas yang naik Rp4,2 triliun dari Rp127 triliun menjadi Rp131,2 triliun, sebagai akibat dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah dan lifting gas.

Kemudian penerimaan SDA non migas juga meningkat sebesar Rp3 triliun dari Rp61,8 triliun menjadi Rp64,8 triliun, akibat adanya kenaikan penerimaan di bidang pertambangan minerba sebesar Rp2,8 triliun dari Rp51,2 triliun menjadi Rp54 triliun dan perikanan Rp200 miliar dari Rp3,3 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Untuk pendapatan dari KND, kenaikan disebabkan oleh kinerja BUMN dengan adanya dividen yang akan dikembalikan ke pemerintah.

"Target dari dividen yang dibayar ke pemerintah menjadi Rp49,1 triliun jadi ada tambahan setoran dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp5 triliun," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, PNBP lainnya meningkat akibat adanya PNBP K/L yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang naik sebesar Rp600 miliar dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun, serta Kepolisian RI senilai Rp800 miliar dari Rp9,4 triliun menjadi Rp10,3 triliun.

Lalu, kenaikan PNBP dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp1 triliun dari Rp7,1 triliun menjadi Rp8,1 triliun, Kementerian Hukum dan HAM Rp300 miliar dari Rp4 triliun menjadi Rp4,3 triliun, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Rp100 miliar dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,5 triliun.

Related Topics