NEWS

Baru Lima Bulan, Aturan PLTS Atap Bakal Kembali Direvisi

Kementerian ESDM sebut over supply listrik jadi hambatan.

Baru Lima Bulan, Aturan PLTS Atap Bakal Kembali DirevisiProyek PLTS PLN. (Dok: PLN)
10 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, perbaikan aturan itu dilakukan karena adanya berbagai hambat di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah kelebihan pasokan listrik yang diprediksi akan berkepanjangan serta adanya kebutuhan untuk mempermudah proses pemasangan PLTS atap untuk sektor industri.

"Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut," ujar Dadan, Senin (9/5).

Sebagai catatan, Kebijakan take or pay dalam kontrak jual beli antara PLN dan perusahaan swasta (IPP) membuat perseroan harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta meski tak terserap pasar.

Dus, dalam kondisi kelebihan pasokan, PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut meskipun tidak digunakan pelanggan. 

Menurut Dadan, pemerintah melihat situasi itu secara lebih realistis karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan.

"Bagaimana kita akan memasukkan EBT kalau listriknya berlebihan. Jadi kita over supply, dan ini kelihatannya akan sedikit panjang, karena ada pembangkit PLTU baru yang akan masuk," jelasnya.

Di sisi lain, harga PLTS Atap yang makin kompetitif membuat pelaku industri mulai beralih menggunakan pembangkit tersebut. Terlebih dengan menggunakan salah satu pembangkit EBT itu, produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau dan turut mempercepat peningkatan bauran energi bersih di Indonesia.

Karena itu lah, lanjut Dadan, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema untuk mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

"Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat," ujarnya.

Kapasitas terpasang mau diatur ulang

Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan bahwa aturan PLTS Atap yang sempat tertunda implementasinya di 2021 tersebut bisa dilaksanakan mulai Januari tahun ini. Kesepakatan pelaksanaan itu dicapai dalam rapat lintas stakeholder yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022.

Pada rapat dimaksud, kata Dadan, telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Terutama persoalan yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Adapun salah satu hal yang menjadi sorotan dalam beleid tersebut adalah ketentuan kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

Belakangan persentase tersebut dianggap tidak bisa diterapkan serta merta. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kembali persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS Atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.

Pemakaian listrik industri, misalnya, tidak 100 persen sesuai dengan kapasitas terpasang. Sementara di sisi lain, mereka mengajukan pemasangan PLTS atap hingga 100 persen.

"Prinsip PLTS atap adalah untuk pemanfaatan sendiri, ini yang diskusinya lama. Saya mengikuti ada yang sudah satu tahun diskusi untuk hal ini," jelas Dadan.

Related Topics