NEWS

BI Rilis Aturan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar.

BI Rilis Aturan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan InternasionalShutterstock/Mezario

by Hendra Friana

11 May 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan beleid yang bertujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional tersebut telah berlaku efektif sejak 27 April 2022.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Mengutip keterangan resmi, substansi pengaturan dalam PBI meliputi prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan jika digunakan di luar NKRI, serta penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Substansi lainnya adalah kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional yang melingkupi aspek pengaturan dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, antara lain penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Ada pula substansi pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan).

Penegasan aturan penggunaan rupiah

Erwin melanjutkan substansi pengaturan juga terdiri dari penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI dan perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Dengan demikian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. 

Ketentuan yang dimaksud antara lain PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.