NEWS

Buruh Minta Kepala Daerah Lain Tiru Anies Baswedan Naikkan UMP

Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 Jadi 5%.

Buruh Minta Kepala Daerah Lain Tiru Anies Baswedan Naikkan UMPProses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
20 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854. Ketua ASPEK Kndki Mirah Sumirat mengatakan revisi UMP DKI lebih manusiawi dan berpihak kepada rakyat yang hidupnya semakin sulit.  

Sebagai catatan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp37.749  atau naik sebesar 0,85 persen dari UMP tahun 2021. Formula penghitungannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut buruh, jumlah itu terlalu kecil mengingat harga kebutuhan pokok terus naik. Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari buruh hanya mendapat tambahan upah sebesar Rp1.258—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk membeli seikat bayam, yang harga sudah mencapai Rp4.000.

"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)?" tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (20/12).

Mirah juga menegaskan bahwa kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat. 

"Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Dorong Kepala Daerah Lain

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah daerah lain melakukan revisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," ujarnya dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12).

Said mencontohkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Sebab, Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang naik 6,7 persen dan Bupati Bekasi sudah memutuskan rekomendasi UMK di atas 5 persen.

Karena itu lah, menurutnya, wilayah-wilayah lain juga seharusnya mengalami revisi kenaikan UMK, mulai dari kota dan kabupaten di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Said menyebut aksi mogok nasional yang sempat direncanakan bakal dijalankan.

 "Kami imbau seluruh gubernur, khususnya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati dan walikota masing-masing," terangnya.

Related Topics