NEWS

Cara Registrasi SIM Telkomsel Langsung dari Ponsel

Registrasi SIM Telkomsel bisa dilakukan tanpa ke GraPARI.

Cara Registrasi SIM Telkomsel Langsung dari PonselTelkomsel Memulai Proses Upgrade Jaringan 3G ke 4G/LTE. Dok/Telkomsel
03 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Registrasi kartu Telkomsel wajib Anda lakukan sebelum bisa menikmati layanan dari provider tersebut. Caranya mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa perlu datang ke pusat pelayanan (service center) Telkomsel atau GraPARI. Ketentuan registrasi sendiri mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016.

Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Mengutip situs telkomsel.com kebijakan yang berlaku  sejak 31 Oktober 2017 itu bertujuan antara lain untuk perlindungan konsumen dan kemudahan layanan.

Berikut langkah-langkah registrasi kartu yang perlu Anda perhatikan:

Untuk calon pelanggan Telkomsel

Untuk calon pelanggan atau yagn baru pertama kali menggunakan kartu, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan nomor NIK dan KK sudah sesuai dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil)
  • Ketik REG<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
  • Contohnya: REG 3029122930492#88499999049999 kirim ke 4444

Setelahnya, akan ada proses validasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.

Namun tenang, validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.

Jika masih kesulitan untuk mendaftar, Anda dapat menggunakan layanan pelanggan yakni Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email cs@telkomsel.com, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Untuk pelanggan lama

Untuk pelanggan lama, peraturannya sama, yakni Pertauran Menkominfo nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya. Prosesnya juga tak jauh berebeda dengan registrasi kartu prabayar sebelumnya dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

  • Pastikan nomor NIK dan KK sudah sesuai dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil)
  • Ketik Ulang<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
  • Contohnya: Ulang 3029122930492#88499999049999 kirim ke 4444

Untuk warga negara asing, mereka tetap dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  • Bagi WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor

  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Related Topics