NEWS

Cukai Vape hingga Shisha Naik 17,5%

Cukai rokok elektrik dan HPTL diatur dalam PMK tersendiri.

Cukai Vape hingga Shisha Naik 17,5%Shutterstock/nikkimeel
30 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 17,5 persen atau lebih tinggi dari kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sebelumnya, ketentuan tarif cukai rokok elektrik (vape) dan HPTL disatukan dengan rokok konvensional. Namun, tahun ini aturannya dibuat terpisah dalam PMK tersendiri.

HPTL sendiri merupakan olahan tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau tembakau iris. Produknya antara lain tembakau molasses (tembakau olah untuk pipa panjang atau shisha), tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," demikian bunyi konsideran PMK 193/2021 tersebut.

Berikut daftar tarif cukai dan harga eceran terendah rokok elektrik dan HPTL.

Rokok Elektrik

  1.  Rokok Elektrik Padat: tarif cukai jadi Rp2.710 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp5.190 per gram
  2. Rokok Elektrik Cair (sistem terbuka): tarif cukainya menjadi Rp445 per mililiter dengan minimum harga jual eceran Rp785 per mililiter
  3. Rokok Elektrik Cair (sistem tertutup): tarif cukainya Rp6.030 per mililiter dengan minimum harga jual eceran: Rp35.250 per mililiter.

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

  1. Tembakau Kunyah: tarif cukainya menjadi Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram
  2. Tembakau Molasses: tarif cukainya Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram
  3. Tembakau Hirup: tarif cukainya Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram.

Konsumsi Rokok Elektrik Meningkat

Dalam konferensi pers kenaikan cukai rokok dua pekan lalu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rokok elektrik dan HTPL terus meningkat drastis dalam tiga tahun terakhir. Karena itu lah, kenaikan tarif yang lebih tinggi perlu dilakukan untuk menurunkan tingkat prevalensi. 

Konsumsi HPTL misalnya meningkat sampai 588 persen atau alias hampir 6 kali lipat dalam kurun dua tahun, dari 2018 ke 2020. Pemerintah juga menargetkan pendapatan untuk cukai rokok elektrik dan HPTL sebesar Rp648,84 miliar atau meningkat 7,5 persen dari estimasi penerimaan tahun ini.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan, sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru tahun 2022 untuk mereka.

"Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri,” kata Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (24/12) pekan lalu.

Related Topics