NEWS

Daftar Pelanggan Industri dan Bisnis PLN yang Tak Kena Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif tak dilakukan untuk jaga aktivitas ekonomi.

Daftar Pelanggan Industri dan Bisnis PLN yang Tak Kena Kenaikan TarifPembangkit PT PLN. (Doc: PLN)
17 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, langkah ini dilakukan atas arahan presiden serta untuk menjaga aktivitas sektor tersebut tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," tutur Darmawan dalam keterangan resmi, Jumat (17/6).

Lebih lanjut Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor ini. 

Untuk sektor bisnis, misalnya, terbagi atas kategori pelanggan B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan ini masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.

Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA antara lain apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan. "Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujar Gregorius.

Kemudian untuk sektor Industri, terdiri dari golongan pelanggan dengan daya terpasang 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup UMKM yang mayoritas adalah home industry. Tarif mereka tak dinaikkan sebab selama pandemi, UMKM menjadi tumpuan bagi perekonomian nasional. 

"Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," imbuh Gregorius.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA yang masuk pelanggan I2, contohnya seperti industri garam, industri plastik, hingga furnitur.

Kemudian, untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Adapun pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.

 "Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," tambah Gregorius.

Subsidi dan Nonsubsidi

Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis:

Golongan Subsidi

  • B-1 daya 450 VA
  • B-1 daya 900 VA
  • B-1 daya 1.300 VA
  • B-1 daya 2.200 VA s.d 5.500 VA
  • I-1 daya 450 VA
  • I-1 daya 900 VA
  • I-1 daya 1 300 VA
  • I-1 daya 2.200 VA
  • I-1 daya 3.500 VA s.d 14 kVA
  • I-2 daya di atas 14 kVA s.d 200 kVA

Golongan Nonsubsidi

  • B2 6.600-200 KVA
  • B3 di atas 200 KVA
  • I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA
  • I4 TT 30 MVA ke atas

Related Topics