NEWS

Daftar Tarif Listrik Setelah Naik per 1 Juli 2022

PLN jelaskan alasan kenaikan tarif listrik.

Daftar Tarif Listrik Setelah Naik per 1 Juli 2022Dok. Istimewa
13 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai Juli 2022. Direktur utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menuturkan keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Sejak 2017, kenaikan tarif tidak dilakukan karena pertimbangan daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Imbasnya, pemerintah harus menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun hingga 2021 atau selama empat tahun belakangan.

Pun demikian, dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, misalnya, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun. 

Lantaran itu lah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan 3.500 VA ke. Selain karena kurang tepatnya penyaluran kompensasi, penyesuaian yang berujung pada kenaikan tarif listrik itu juga dilakukan karena tiga dari empat indikator ekonomi makro meningkat.

Tiga indikator tersebut di antaranya kurs atau nilai tukar rupiah yang mencapai Rp14.356 per US$ (di atas asumsi semula Rp14.350/US$), Harga minyak mentah Indonesia atau ICP US$103.91 per barel (di atas asumsi semula US$65 per barel), serta inflasi 0,53 persen (melampaui asumsi awal 0,25 persen).

Selain itu, pemerintah juga mencermati harga patokan batu bara yang mencapai Rp8,37 per kilogram. Meski sama dengan asumsi semula akibat diterapkannya capping harga, tapi realisasi rata-rata HBA kini sudah di atas US$70 per ton.

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Daftar tarif listrik setelah naik

Darmawan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, kini pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) akan membayar tarif sebesar Rp1.699,53 per kilowatthour (kWh) dari sebelumnya Rp1.444,7 per kWh. 

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

Pemakaian subsidi pemerintah

Dalam kesempatan terpisah, Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah dan pemerintah Daerah telah lama menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Konsumen tidak mampu yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius.

Pada tahun 2021, misalnya, penerima subsidi listrik terbesar adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, sedangkan S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. 

Adapun pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Related Topics