NEWS

DJP Matangkan Persiapan Tokopedia Cs Jadi Pemungut PPN

DJP akan adakan pertemuan dengan pengusaha e-commerce.

DJP Matangkan Persiapan Tokopedia Cs Jadi Pemungut PPNDirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal)
18 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan instansinya terus mematangkan rencana penarikan pajak penjualan (PPN) di e-commerce.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penyelenggara loka pasar (marketplace) dalam rangka persiapan implementasi kebijakan tersebut.

"[Pertemuan ini] terus kami akan lakukan supaya apa, supaya implementasi dapat berjalan baik dan tidak ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (17/4).

Menurut Suryo, pertemuan-pertemuan itu penting sebab implementasi penarik pajak di e-commerce akan dilakukan secara digital. Demikian pula terkait pertanggungjawaban atas pajak yang ditarik dari transaksi di loka pasar.

"Jadi konten dan konteks. Cara kemudian pertanggungjawaban itu yang terus kami bicarakan dengan para pelaku platform yang ada di Indonesia. Beberapa waktu lalu juga kami mengundang para pelaku untuk berdiskusi," katanya.

Rencana penunjukan lokapasar atau e-commerce sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP. 

Sudah diterapkan di negara lain

UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace. Dengan demikian, marketplace memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Skema tax withholding sendiri telah ditetapkan di beberapa negara dengan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020, serta Vietnam pada 2021. 

Beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax antara lain Lazada Vietnam hingga Shopee Vietnam.

Menurut Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. 

"RRPMK rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius. 

Related Topics