NEWS

Empat Program Rumah Subsidi Pemerintah: Syarat dan Cara Mendaftarnya

PUPR gelontorkan subsidi untuk kurangi backlog perumahan.

Empat Program Rumah Subsidi Pemerintah: Syarat dan Cara MendaftarnyaIlustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/sommart sombutwanitkul)
08 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi salah satu program yang banyak diincar masyarakat. Ini terjadi lantaran harga properti terus melambung dan peningkatan pendapatan mereka tidak sanggup mengimbanginya. 

Mengutip Consumer Sentiment Study semester I-2022 yang dirilis Rumah.com, dari 71 persen responden yang ingin membeli rumah, hanya 27 persennya telah merasa berada setengah jalan untuk merealisasikan keinginannya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan backlog perumahan masih mencapai 12,75 juta unit, sehingga tiap tahunnya pemerintah terus menggelontorkan program rumah bersubsidi.

Lantas, apa saja program KPR bersubsidi yang ada di Indonesia? Berikut ulasannya:

KPR FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan Kementerian PUPR.

Untuk mengetahui informasi lokasi, harga, dan luas rumah KPR Bersubsidi dapat diakses melalui alamat website: rumahsubsidi.pu.go.id atau dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mengetahui informasi mengenai perumahan bersubsidi di lokasi yang diinginkan

Bank penyalur FLPP antara lain BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora, dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Untuk mengetahui daftar bank penyalur FLPP terbaru, Anda dapat mengeceknya pada website:  ppdpp.id

Berikut keuntungan produk KPR FLPP: 

  1. Suku bunga maksimal 5% sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas;
  2. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun;
  3. Uang muka sesuai ketentuan bank pelaksana KPR, sedangkan harga rumah yang dikenai KPR merupakan harga rumah dikurangi uang muka.
  4. Bank pelaksana menyampaikan bukti pemidahbukuan dari rekening debitur ke rekening nasabah kepada satuan kerja paling lambat 14 hari kerja
  5. Dalam hal bank pelaksana belum memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur sampai batas waktu, maka bank pelaksana dikenai denda sebesar tingkat suku bunga deposito tiga bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa dana SBUM yang belum tersalurkan dikalikan waktu keterlambatan dibagi 365
  6. Bunga jasa layanan perbankan dan denda selanjutnya disetor ke rekening kas negara paling lambat 2 hari kerja
  7. Dokumen permintaan pembayaran disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk selanjutnya disampaikan kepada bank pelaksana paling lambat 5 hari kerja setelah diterima lengkap dan benar oleh satuan kerja
  8. Pejabat perbendaharaan satuana kerja melakukan proses akuntasi atas pembayaran subsidi bunga kredit perumahan

Persyaratan penerima Program KPR FLPP adalah sebagai berikut:

  1. Penerima adalah warga Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4.000.000 untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7.000.000 untuk Rumah Sejahtera Susun;
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan. Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar.

Namun, MBR hanya bisa memilih salah satu program antara FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program pada bank pelaksana yang menyalurkan program tersebut.

Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan FLPP.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas subsidi rumah satu ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN).

Related Topics