NEWS

Garuda Indonesia Lolos dari Jerat PKPU, Begini Tawaran ke Kreditur

Garuda tawarkan pembayaran utang dalam 3 skema.

Garuda Indonesia Lolos dari Jerat PKPU, Begini Tawaran ke KrediturLayanan kargo Garuda Indonesia. (dok. Garuda Indonesia)

by Hendra Friana

20 June 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lepas dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) usai meraih persetujuan atas proposal perdamaian (homologasi) pada agenda pemungutan suara atau voting para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6), pekan lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hal tersebut ini merupakan wujud kepercayaan dan optimisme pihak terkait terhadap proses restrukturisasi, serta pemulihan bisnis Garuda Indonesia di masa depan.

“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya," kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/6).

Irfan mengatakan, Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur, dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.

Menurutnya dukungan dari segenap kreditur, termasuk di dalamnya para lessor, yang diraih lewat komunikasi intensif tersebut dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing.

Sebagai informasi, dalam proposal homologasi tersebut Garuda mengajukan skema restrukturisasi untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha Garuda. 

Pertimbangannya antara lain didasarkan pada rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus diterima perseroan. 

Untuk itu, dalam proposalnya Garuda menawarkan tiga kalsifikasi pembayaran utang kepada kreditur. Pertama, kreditur dengan utang di bawah Rp225 juta akan dilunasi dengan dana dari arus kas perusahaan. 

Kedua, kreditur dengan nilai utang di atas Rp225 juta, yakni pemegang sukuk dan lessor, akan memperoleh kupon debt baru senilai US$825 juta dan saham senilai US$330 juta. Terakhir, kreditur perbankan dan BUMN, baik utang maupun pinjaman akan diperpanjang tenornya hingga 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. 

Pengawasan BUMN 

Dalam kesempatan tersebut,Kementerian BUMN juga melihat capaian yang diperoleh Garuda atas PKPU ini sebagai hal yang positif bagi perusahaan pelat merah dan industri penerbangan di Indonesia secara umum.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa Garuda secara grup akan berupaya maksimal untuk mengimplementasikan komitmen dalam proposal perdamaian yang telah disampaikan kepada kreditur.

"Kami akan melakukan upaya terbaik untuk melaksanakan putusan PKPU ini, dan Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas rencana bisnis dan operasi Garuda pasca putusan PKPU," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen Garuda menjadi barometer baru dalam sejarah restrukturisasi kewajiban usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan ragam latar belakang kreditur dan kompleksitas penyelesaian nilai tagihan yang terverifikasi dalam proses PKPU.