NEWS

Harga Tiket Baru Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023

Tarif baru diberlakukan meski pusat minta tinjau aturan.

Harga Tiket Baru Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023Presiden Jokowi meresmikan penataan kawasan Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7). (dok. Setpres)
18 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing mengatakan, tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta bakal berlaku pada 1 Januari 2023.

Menurutnya, hal tersebut bisa berjalan meskipun pemerintah meminta peninjauan peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

"Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif," kata Zeth Sony Libing di Kupang, seperti dikutip Antara, Jumat (18/11).

Zeth menuturkan, hal itu terkait surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT perihal kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK). Selain itu, terdapat pula perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.

Beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi namun hal itu tidak membatalkan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan pemerintah NTT sebesar Rp3,75 juta.

"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," kata Zeth Sony Libing.

Larangan untuk wisatawan

Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khususnya Pasal 9 disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.

Pasal itu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nubaya, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Bahkan menurut Menteri KLH dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur NTT tersebut.

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Zeth Sony Libing.

Related Topics