Inflasi Tahunan Capai 4,35% di Juni, Tertinggi dalam 2017
Harga pangan beri andil paling besar ke inflasi Juni.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi bulanan month to month (mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 111,09. Sementara tingkat inflasi tahunan (year on year/yoy) tercatat sebesar 4,35 persen dan inflasi tahun kalender telah mencapai 3,19 persen.
"Inflasi tahunan pada Juni ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Juni 2017. Di mana pada saat itu bulan Juni 2017 inflasi kita sebesar 4,37 persen," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers Jumat (1/7).
Margo menyampaikan dari 90 kota yang disurvei BPS ada 85 kota yang mengalami inflasi dan lima kota yang mengalami deflasi. Inflasi tinggi terjadi di Gunung Sitoli yakni 2,72 persen dan terendah berada di Pontianak sebesar 0,07 persen.
"Jika dilihat secara detail inflasi di Gunungsitoli berasal dari cabai merah andilnya sebesar 1,42 persen, kemudian cabai rawit memberikan andil kepada inflasi sebesar 0,28 persen, kemudian bawang merah memberikan andil inflasi sebesar 0,27 persen," jelasnya.
Kemudian daerah yang memberikan andil deflasi tertinggi adalah Kendari sebesar -0,61 persen. Sementara daerah dengan andil deflasi terendah adalah Tanjung Pandan -0,03 persen.
Komponen harga diatur pemerintah
Secara terperinci, komponen yang memberikan andil terbesar pada inflasi Juni adalah harga bergejolak (Volatile Food). Pada Juni 2022, inflasi tahunan komponen ini mencapai 10,07 persen, sementara inflasi bulanannya mencapai 0,44 persen.
"Komoditas komoditas utama yang memberikan andil besar terhadap komponen harga bergejolak adalah cabai merah cabe rawit dan bawang merah," tuturnya.
Inflasi harga bergejolak tersebut lebih tinggi dari inflasi inti (core inflation) yang tercatat 2,63 persen yoy dan 0,12 persen mtm. "Kalau dilihat komoditas penyumbangnya berasal dari upah asisten rumah tangga, sabun deterjen bubuk atau cair dan kontrak rumah," jelasnya
Terakhir, inflasi harga diatur pemerintah (administered price) tercatat memberi andil 5,33 persen yoy dan 0,05 mtm. "Hal ini disebabkan kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter. Jadi harga yang diatur pemerintah bulan Juni ini berasal dari tarif itu," jelasnya.