NEWS

Insentif Ganda Menanti Investor di Proyek IKN

Otorita IKN bisa berikan insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif Ganda Menanti Investor di Proyek IKNMobil melintas di jalan kawasan IKN. (ANTARAFOTO/Bayu Pratama)
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk investor yang ingin terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otoritas IKN yang bakal dirilis dalam waktu dekat.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Otorita IKN berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitranya.

Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal. Nantinya, bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria pemberian insentif bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal adalah pajak khusus Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi penjelasan Pasal 2 RPP tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (23/3).

Selain dari Otorita IKN, pemodal juga bisa beroleh insentif yang telah disiapkan pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam lampiran pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Otorita IKN.

Dalam kolom lampiran bidang penanaman modal di IKN, dijelaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan, penetapan pemberian  fasilitas/insentif di bidang penanaman modal, serta pembuatan peta potensi investasi nasional.

Insentif fiskal yang disiapkan pemerintah pusat di antaranya tax holiday dan tax allowance yang selama ini bisa dimanfaatkan pemodal dalam negeri maupun asing. 

Pajak dan pungutan khusus di IKN

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Otoritas IKN melakukan penarikan pajak dan/atau pungutuan khusus lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu. 

Nantinya, kutipan yang berupa pajak atau retribusi itu bakal digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," demikian bunyi ayat (5) Pasal 24 beleid tersebut.

Meski demikian, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khsusus di IKN Nusantara tersebut baru dirumus dalam RPP tentang Kewenangan Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

Di luar itu, anggaran untuk pendanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta Pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 UU tersebut, dijelaskan juga bahwa Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang wajib menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara. 

Kemudian, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara yang ketentuannya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara," jelas ayat (2) Pasal tersebut.

Nantinya, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara juga bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Related Topics