NEWS

Jalankan Putusan MK, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Jokowi jamin kepastian hukum bagi investor.

Jalankan Putusan MK, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih BerlakuPresiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Milad ke-109 Muhammadiyah secara daring dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/11/2021)

by Hendra Friana

29 November 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi serta debirokratisasi.

"Sebagai negara demokrasi bersakan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan keputusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memrintahkan kepada para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti keputusan MK secepat-cepatnya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/11).

Kepala negara juga menegaskan pemerintah akan tetap memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Pasalnya, MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan selama dua tahun.

Dengan demikian, semua peraturan pelaksanan yang ada saat ini masih tetap berlaku. "Dengan dinyatakan masih berlaku UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan subtasnsi dalam UU Cipta Kerja, dan aturan sepenuhnya tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatkan tidak berlaku oleh MK," jelasnya.

"Saya pastikan pada para pelaku usaha dan invetor dari dalam dan luar negeri, bahwa invetasi yang telah dilakuakn dan sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujarnya.

Pemerintah Diminta Kaji Substansi

Seperti diketahui, pada 25 November 2021, MK melalui putusannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional bersyarat. Jika tidak diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Kemudian, MK juga memerintahkan adanya pembentukan landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang memiliki sifat khusus.

Selain itu, Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan putusan bernomor 91/PUU-XVIII/2020, juga meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Sebab, banyak pihak yang mengajukan permohonan uji materil atas UU tersebut dan banyak di antaranya yang belum diadili.

Mengingat pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan atas substansi yang tertuang pada UU Cipta Kerja.

"Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat," ujarnya.