NEWS

Jokowi Akan Pimpin Jajak Pasar IKN ke Investor Pertengahan Oktober

Pemerintah siapkan PP insentif dan badan usaha khusus IKN.

Jokowi Akan Pimpin Jajak Pasar IKN ke Investor Pertengahan OktoberPresiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)
05 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memulai jajak pasar (market sounding) kepada calon investor IKN Nusantara pada pertengahan Oktober mendatang. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, agenda yang akan dihadiri oleh para pengusaha baik dari dalam dan luar negeri itu akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau (Presiden) akan berdialog langsung dengan para calon investor baik yang sudah menyatakan diri untuk berpartisipasi dengan letter of interest (LoI). Karena kami menerima cukup banyak LoI untuk berbagai macam jenis investasi," ujarnya saat memberi keterangan pers di Istana Negara, Selasa (4/9).

Bambang menjelaskan, agenda ini merupakan kelanjutan dari apa yang sudah dilakukan Otorita IKN dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada akhir Agustus lalu. "Tujuannya adalah memelihara market of confidence bagi mereka yang sudah mengekspresikan, memberikan letter of interest, kepada kami untuk berpartisipasi di IKN," tuturnya.

Bambang juga mengeklaim ada banyak pengusaha yang mengirimkan LoI kepada pemerintah. Beberapa di antaranya merupakan pengusaha dalam negeri yang menggandeng mitra usaha dari luar negeri. Selain itu, ada pula sejumlah duta besar yang secara aktif membawa calon investor untuk melirik peluang investasi di IKN.

Lewat market sounding tersebut, diharapkan infrastruktur pendukung ibu kota dapat segera terbangun untuk menunjang kebutuhan para pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mulai dipindahkan pada 2024.

"Kami ingin membuat satu ekosistem yang lengkap di IKN. Jadi mereka itu yang ingin membuka sekolah, ingin membuka fasilitas kesehatan. Sekolah itu dari SD, SMP, SMA, hingga universitas, kesehatan itu dari rumah sakit besar hingga klinik begitu ya, berbagai jenis mall berbagai jenis keperluan sehari-hari itu semua yang nanti kita coba buat," tuturnya. 

Selain menggelar jajak pasar, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah ketentuan yang mengatur insentif tambahan dan kemudahan perizinan bagi investor di IKN Nusantara. Regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan terbit dalam waktu dekat. "Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama kita akan selesaikan Rancangan PP (RPP) ini. Sekali lagi ini insentif buat investor untuk berusaha di IKN," terangnya.

Selanjutnya, pemerintah juga menyusun regulasi terkait pembentukan badan usaha khusus di IKN. Tugas dan fungsi badan ini nantinya akan berbeda dengan Otorita IKN yang lebih fokus pada urusan pemerintahan.

"Badan usaha ini lah yang akan secara agile lincah melakukan transaksi deal kemudian juga dialog kemudian juga memfasilitasi para investor dan mereka yang akan berusaha di IKN Nusantara. Jadi ada RPP untuk insentif, dan badan usaha yang akan melakukan b to b businesses to business deal," jelas Bambang.

Badan usaha khusus otorita berasal dari BUMN

Sebelumnya,  pembentukan badan usaha khusus IKN telah disebut melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022. Perusahaan itu nantinya akan menjadi pelaksana pembangunan IKN dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam Pasal 13 beleid tersebut, dijelaskan bahwa KPBU IKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan IKN secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui peran serta dana swasta dengan tepat waktu, menciptakan iklim investasi yang mendorong perusahaan swasta berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat; dan/atau memberikan kepastian pengembalian investasi.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, pemerintah memberikan jaminan jika badan usaha pelaksana memiliki kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek.

Nantinya pemerintah melalui penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) akan melakukan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.

Selain melalui proyek KPBU, pendanaan IKN juga dapat dipenuhi melalui penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintah IKN, pendanaan kreatif, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.

Menurut Bambang, badan usaha yang dimaksud sangat mungkin merupakan salah satu anak usaha atau unit BUMN yang akan ditugaskan khusus untuk memfasilitasi pembiayaan pembangunan IKN.

"Ini sedang dinantangkan dalam waktu kira-kira dua tiga minggu kedepan kita akan lihat bagaimana mana refocusing dari satu badan usaha yang sekarang mungkin BUMN untuk jadi satu badan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dari IKN," tandasnya.

Related Topics