NEWS

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Listrik EBT, Ini Rinciannya

Harga pembelian listrik EBT ditentukan menurut sumbernya.

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Listrik EBT, Ini RinciannyaProyek PLTS PLN. (Dok: PLN)

by Hendra Friana

15 September 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam Pasal 4 beleid tersebut, dijelaskan bahwa harga pembelian tenaga listrik EBT dibedakan berdasarkan sumber pembangkitnya.

Sumber tersebut antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).

Pembangkit tersebut dapat dibangun oleh Badan Usaha; atau oleh pemerintah pusat/daerah (seluruhnya atau sebagian), termasuk yang berasal dari hibah.

Kemudian, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD). 

Harga pembelian tersebut terdiri dari harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F)—yang berbeda tiap daerah—, dan akan dievaluasi setiap tahun sejak Pepres ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PLN terbaru.

Faktor lokasi yang dimaksud akan jadi koefisien pengali yang besarannya berbeda di tiap daerah. Rinciannya: 

  • Jawa, Madura Bali (Jamali): 1,00. 
  • Pulau Kecil di Jamali: 1,10
  • Sumatera: 1,10 
  • Kep Riau: 1,20
  • Mentawai: 1,20
  • Bangka Belitung: 1,10
  • Pulau kecil di Sumatera: 1,15
  • Kalimantan: 1,10
  • Pulau Kecil di Kalimantan: 1,15 
  • Sulawesi: 1,10
  • Pulau Kecil di Sulawesi: 1,15
  • Nusa Tenggara: 1,20
  • Pulau Kecil di Nusa Tenggara: 1,25
  • Maluku Utara: 1,25
  • Pulau Kecil di Maluku Utara: 1,30
  • Maluku: 1,25
  • Pulau Kecil di Maluku: 1,30
  • Papua Barat: 1,50
  • Papua: 1,50

Di bawah ini adalah rincian formula dan harga pembelian tenaga listrik EBT yang dibangun badan usaha berdasarkan sumbernya.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Untuk harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air formulanya sebagai berikut:

Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,23 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut akan susut jadi 7,03 cent/kWh pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.

Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 tahun. Harga akan susut jadi 6,82 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, harganya turun ke 6,03 cent/kWH. 

Kapasitas 5 MW sampai 20 MW, dipatok harga tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut jadi makin murah pada tahun ke-1 sampai tahun ke-30 tahun di 5,68 cent/kWH. 

Kapasitas 20 MW sampai 50 MW, dipatok harga tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30 susut hingga 5,54 cent/kWH. 

Kapasitas 50 MW sampai 100 MW, dipatok harga tertinggi 7,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 . Harga listrik akan turun jadi 4,88 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 

Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 lebih murah jadi 4,21 cent/kWH.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik

Harga pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik, yang belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya ditetapkan sebagai berikut:

Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 6,88 cent/kWh. 

Kapasitas 1 MW  sampai 3 MW dipatok harga tertinggi 9,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 5,97 cent/kWH. 

Kapasitas 3 MW sampai 5 MW dipatok harga tertinggi 8,77 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 5,26 cent/kWH. 

Kapasitas 5 MW sampai 10 MW dengan harga patokan tertinggi 8,26 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10.  Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30  turun jadi 4,96 cent/kWH. 

Kapasitas 10 MW sampai 20 MW dipatok harga tertinggi 7,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 4,76 cent/kWH. 

Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi 6,95 cent/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga ini susut jadi 4,17 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.