NEWS

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator Percepatan Pembangunan Pergaraman

Jokowi wajibkan industri serap garam petani lokal.

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator Percepatan Pembangunan PergaramanMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat peluncuran dan bincang buku biografinya yang ditulis Noorca M. Massardi di Jakarta, Jumat (7/10). (FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi)
04 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator rencana aksi percepatan pergaraman nasional. Penugasan itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Beleid yang ditandatangani pada 27 Oktober tersebut mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi dan maupun industri.

Peran tersebut diatur dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional yang ditetapkan untuk tahun 2022-2024. Adapun aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ini akan ditetapkan setiap lima tahun, dengan pendanaan berasal dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman," demikian bunyi konsideran aturan tersebut, dikutip Jumat (4/11).

Wajibkan industri serap garam petani

Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petani lokal.

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa industri yang wajib menyerap meliputi pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan water treatment.

"Kebutuhan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024," demikian bunyi pasal tersebut. 

Kemudian, untuk mempercepat pembangunan pergaraman nasional dilakukan pada sentra ekonomi garam rakyat atau SEGAR.

SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman. Kriterianya memiliki lahan untuk produksi garam, tersedianya sarana dan prasarana, terdapat pangsa garam, dan dapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Related Topics