NEWS

Kemenkeu Atur Standar Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Pengadaan 'EV' wajib perhatikan efisiensi dan efektivitas.

Kemenkeu Atur Standar Mobil Listrik untuk Kendaraan DinasDok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
16 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun standar kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai angkutan dinas. Langkah ini dilakukan menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, standar tersebut masih dikaji lantaran karakteristik mobil atau motor listrik berebeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

"Contohnya, kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3000 cc, atau 2.500 cc. EV ini kan ukurannya bukan CC. Ini juga termasuk menarik. Jadi teman-teman contoh. Ini kan menteri standarnya berapa. Kan ada yang 3.000  CC ada yang 2.500 CC, misalnya, kalau dulu kan CC makin besar makin mewah, makin mahal. Kalau electric apa sih ukurannya, " ujar Encep dalam bincang bareng DJKN, Jumat (16/9).

Dalam beleid tersebut, Kepala Negara memang menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Bendahara Negara juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.

Instruksi lainnya adalah mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.

"Kalau sekarang kan sudah jelas ada namanya SPK. Standar Barang, Standar Kebutuhan. Kalau pejabat mobilnya segini. Kalau EV mobilnya pakai apa. Itu contoh. Ini yang sedang kami rumuskan," jelasnya.

Luhut jadi koordinator

Selain kepada Kementerian Keuangan, Inpres yang ditandatangani 13 September lalu juga memuat penugasan kepada Menteri Koordinatar Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan motor atau mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.

Secara berkala atau setiap enam bulan sekali pelaksanaan dari Inpres mobil listrik itu harus dilaporkan kepada Jokowi. Selain Luhut, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapat mandat untuk mendorong kepala daerah menyusun aturan di daerah dan BUMD.

Sedangkan untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI, instruksi diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Selanjutnya, guna mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi dalam Inpres menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Agus juga diminta untuk memberi dukungan teknis untuk mendalami struktur industri kendaraan listrik agar cepat mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mempercepat produksi komponen utama dan pendukung untuk kendaraan tersebut.

"Melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)," bunyi Inpres tersebut.

Related Topics