NEWS

Kemenkeu Denda 216 Eksportir yang Parkir Devisa di Luar Negeri

Total denda mencapai Rp53 miliar.

Kemenkeu Denda 216 Eksportir yang Parkir Devisa di Luar NegeriDirjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Askolani. (Doc: Tangkapan layar konferensi pers APBN KiTA)
05 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mendenda lebih dari 216 eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di luar negeri. 

Total denda yang dikenakan hingga saat ini mencapai Rp53 miliar. "Sesuai dengan ketentuan dikenakan denda dan mereka memiliki batas waktu pelunasan tagihan 7 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan," ujarnya dalam konferensi pers Selasa (3/1).

Menurut Askolani, hingga saat ini denda yang telah masuk dari para eksportir tersebut mencapai Rp4,5 miliar dari hasil jatuh tempo denda yang harus mereka bayarkan. "Tentunya ke depannya akan kita pantau sesuai kewajiban mereka," ujarnya. 

Sebagai informasi, aturan pelaksana ihwal denda atas DHE SDA tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-03/BC/2020 Tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

DHE yang diatur dari ekspor SDA tersebut melingkupi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Karena bersifat wajib ditempatkan dalam negeri—meski tak diwajibkan dikonversi ke Rupiah—maka ada sanksi administratif.

Proses penagihan denda

Dalam hal penempatan DHE SDA, eksportir wajib memasukkannya  ke dalam Rekening Khusus paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang. Jika hal tersebut tak dijalankan, bea cukai dalam penetapan denda administratif akan menerbitkan:

a. surat tagihan pertama (ST I);
b. surat tagihan kedua (ST II), jika dalam 30 (tiga puluh) hari ST I
tidak dilunasi.
c. surat tagihan ketiga (ST III), jika dalam 30 (tiga puluh) hari ST II
tidak dilunasi.

Adapun penyelesaian sanksi administrasi berupa denda yang tak dilunasi dalam 30 hari ST III antara lain:

a. diterbitkan surat penyerahan tagihan kepada DJKN;
b. penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor;
c. Menyampaikan informasi kepada BI dan/atau OJK.

Related Topics