NEWS

Langgar Jalan Berbayar di DKI, Pengendara Didenda Tarif 10 Kali Lipat

Tarif jalan berbayar diatur lewat Pergub.

Langgar Jalan Berbayar di DKI, Pengendara Didenda Tarif 10 Kali Lipatilustrasi kota di Indonesia (unsplash.com/Adrian Pranata)
10 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas. Kebijakan ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Total ada 25 ruas jalan yang rencananya bakal jadi sasaran kebijakan tersebut. Nantinya, sistem jalan berbayar akan diberlakukan pukul 06.00–22.00 WIB.

Beleid tersebut juga mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar sistem jalan berbayar. Ini tercantum dalam Pasal 16 yang menyebutkan bahwa pengguna jalan yang melanggar "akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi..."

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Terkait besaran tarif jalan berbayar, akan ditetapkan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Namun penetapan tarif harus memenuhi prinsip:

  • berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik; efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas;
  • kinerja lalu lintas jalan;
  • efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum;
  • kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas;
  • kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan; dan
  • kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kendaraan yang tak kena tarif

Aturan tersebut juga mencantumkan sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dari pengenaan tarif, di antaranya:

a. Sepeda listrik 

b. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;

c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah danT NI/Polri kecuali/selain berplat hitam;

d. Kendaraan korps diplomatik negara asing;

e. Kendaraan ambulans;

f. Kendaraan jenazah; dan

g. Kendaraan pemadam kebakaran.

Related Topics