NEWS

Mekanisme Subsidi Diubah, Tarif Listrik PLN bakal Naik

Pemerintah masih godok mekanisme pemberian subsidi.

Mekanisme Subsidi Diubah, Tarif Listrik PLN bakal NaikDok. PLN
18 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal mengubah skema penyaluran subsidi listrik berdasarkan target penerima. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, langkah ini sejalan dengan rencana reformasi subsidi yang dilakukan pemerintah di mana penyaluran bantuan tak akan lagi berbasis komoditas seperti listrik, LPG dan BBM.

Dengan demikian, nantinya pelanggan listrik bersubsidi akan membayar tarif lebih tinggi, sama dengan pelanggan non-subsidi. Namun, mereka diberikan bantuan berupa uang tunai atau voucher yang dapat digunakan untuk mengurangi beban pembayaran listrik.

"Reformasi subsidi itu menyangkut dua hal. Mekanismenya sendiri, yang kedua tarifnya yang sejak 2003 (listrik bersubsidi) kita enggak pernah naikkan. Bagaimana bentuknya? Nantinya seluruh pelanggan PLN bayar sesuai tarifnya. Nanti yang subsidi dikasihi cash atau voucher dan dia tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik. Itu lagi dogodok caranya, mekanismenya seperti apa," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/1).

Rida menuturkan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan data pelanggan yang akan menerima subsidi. Basis yang digunakan pun bukan lagi Identitas Diri Pelanggan (Idpel) PLN, melainkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diperbarui kementerian sosial tiap bulan.

"Tapi itu engga kita serta-merta Mita pakai langsung tetapi harus di kroscek dengan Idpel PLN atau bahkan kemudian setelah itu kita juga mengecek NIK yang tentu saja ada di Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti ujungnya, apalagi pandemi seperti ini sangat dinamis garis kemiskinan, mau tak mau verifikasi lapangan perlu dilaksanakan," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa nantinya pemerintah akan membuka posko pengaduan pelanggan untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran. Skema tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah ketika mengubah kategori pelanggan untuk listrik 900VA bersubsidi dan non-subsidi.

"Namanya juga data pasti agak sulit untuk mengatakan sempurna. Untuk itu kita membuka posko pengaduan yang selama ini sudah berjalan. Persis as seperti kita melakukan rumah tangga 900VA," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rida juga memastikan bahwa reformasi yang dilakukan pemerintah tak ditujukan untuk mengurangi anggaran subsidi, melainkan menjamin ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah.

"Tapi lagi-lagi kesemuanya berbasis data, datanya dulu yang harus kita pastikan bener-bener firm ya minimum di atas 85 persen bahwa datanya akurat, akurat dari sisi kesesuaian dengan di lapangan" tuturnya.

Target Disesuaikan DTKS

Sebelumnya, dalam paparan di Badan Anggaran DPR, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pemerintah akan mengarahkan subsidi energi 2022 hanya kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang perlu dilindungi melalui mekanisme bantuan. 

Pemberian subsidi berbasis penerima itu diharapkan akan lebih tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. Nantinya, target sasaran penerima subsidi elpiji adalah 40 persen keluarga berpendapatan terbawah yang masuk dalam DTKS. 

Kemudian, subsidi listrik juga hanya akan menyasar rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTKS. Dengan demikian, 15,19 juta pelanggan listrik golongan R1 450 VA yang tidak masuk dalam DTKS akan dikeluarkan dari kelompok penerima subsidi.

"Kita juga melakukan transformasi subsidi listrik rumah tangga akan terintegrasi dengan program bantuan sosial dan ini dilakukan secara bertahap," ujarnya pada awal Juni 2021 silam.

Related Topics