NEWS

Menteri ESDM Rilis Aturan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Permen ESDM 2/2023 atur empat aspek penggunaan CCS/CCUS.

Menteri ESDM Rilis Aturan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbonilustrasi emisi karbon (unsplash.com/Anne Nygård)
10 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada 2 Maret ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi dalam kegiatan usaha produksi migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan pembahasan Permen ESDM tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam konsideran Permen dimaksud, Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Dengan teknologi tersebut, diharapkan sektor migas dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional (NDC) bagi penanganan perubahan iklim global untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. 

4 aspek diatur dalam Permen

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini, yaitu aspek teknis, skenario bisnis, legal, dan ekonomi. 

Terkait aspek yang pertama, aturan ini memuat dua hal penting: pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification; kedua, penggunaan standar dan kaidah-kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Untuk skenario bisnis, dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.

Dalam aspek legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Selain itu, kegiatan pemantauan dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke pemerintah dan sebagainya.

Aspek ekonomi mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Related Topics