NEWS

Menteri ESDM Sebut Entitas Khusus Batu Bara Terbentuk Juni 2022

Entitas khusus masih dibahas bersama Menteri Luhut.

Menteri ESDM Sebut Entitas Khusus Batu Bara Terbentuk Juni 2022ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
14 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pembentukan entitas khusus batu bara bakal terealisasi pada Juni 2022. Lembaga yang nantinya akan mengumpulkan iuran dari penjualan batu bara itu kini masih dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

"Target-nya bulan Juni. Nanti koordinasi di bawah Kemenko Marinves," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Rabu (13/4).

Meski demikian, Arifin belum bisa menjelaskan lebih detail skema pembentukan entitas khusus tersebut. Yang jelas, kata Arifin, pemerintah nantinya akan melibatkan asosiasi pertambangan batu bara agar kebijakan jaminan harga batu bara memberikan rasa keadilan. 

Pemerintah juga akan meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara dan mendorong mereka masuk ke dalam entitas khusus tersebut.

"Akan ada beberapa program skema yang akan dilakukan, intinya nanti penugasan diberikan kepada beberapa penambang-penambang yang besar," terang Arifin.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Oblogation/DMO) di tengah tren peningkatan harga di pasar internasional.

Namun komisiKomisi VII DPR RI menolak skema pembentukan BLU dan mengusulkan dibentuknya entitas khusus yang menaungi perusahaan batu bara dengan kemampuan pemenuhan DMO yang baik.

Mirip usulan BLU Batu Bara

Skema entitas khusus batu bara ini sebenarnya mirip dengan usulan pemerintah di mana nantinya harga batu bara yang dibeli untuk DMO akan dilepas ke mekanisme pasar, sedangkan entitas khusus nantinya tetap akan menjual batu bara ke PLN dengan harga yang sudah dipatok, yakni US$70 per ton. Selisih dari harga antara batu bara yang dijual ke PLN dengan harga di pasar internasional akan ditutup dengan iuran dari perusahaan-perusahaan batu bara yang ada di Indonesia.

Bedanya, tidak semua perusahaan diwajibkan memasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Ini lantaran tak semua perusahaan bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN. Bagi perusahaan lain yang tak bisa memasok batu bara untuk pembangkit listrik, mereka tetap memiliki jatah DMO untuk kepentingan seluruh industri dalam negeri yang membutuhkan batu bara.

Selain itu DMO yang nantinya diterapkan tak hanya menyangkut volume tonase melainkan juga revenue atau pendapatan perusahaan batu bara di Indonesia. Dengan demikian, tak ada lagi perusahaan yang mengelak dari kewajibannya dengan alsan spesifikasi batu bara yang tak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sianida mengatakan masih menunggu skema terbaik yang tengah disiapkan pemerintah. Yang jelas, kata dia, pengusaha berharap skema yang akan diluncurkan nantinya tetap menjamin persaingan usaha yang sehat dan adil di dalam negeri.

"Kami mendukung sepenuhnya skema terbaik (termasuk skema pungutan) yang akan diambil oleh pemeirintah yang dapat memberikan level playing field yang adil bagi semua penambang dan PLN tidak dirugikan," terang Hendra.

Related Topics