NEWS

Uni Eropa Bakal Beri Label Hijau Pembangkit Listrik Gas dan Nuklir

Tujuannya adalah untuk menarik investasi.

Uni Eropa Bakal Beri Label Hijau Pembangkit Listrik Gas dan NuklirIlustrasi tangki gas. Shutterstock/OlegRi
03 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Uni Eropa (UE) telah meyusun rancangan aturan untuk menggolongkan sejumlah proyek pembangkit gas alam dan energi nuklir sebagai investasi "hijau" atau ramah lingkungan. Wacana itu bergulir setelah anggota komisi membicarakan investasi yang benar-benar ramah iklim dalam setahun terakhir.

Keputusan untuk menetapkan apakah gas alam dan energi nuklir dapat dimasukkan dalam "taksonomi keuangan berkelanjutan" UE diperkirakan akan diambil bulan ini. 

Pemberian label hijau untuk proyek-proyek ramah iklim UE bertujuan membuat investasi tersebut lebih menarik bagi modal swasta. Selain itu, cap tersebut bakal menghentikan praktik "greenwashing" yang biasa dilakukan perusahaan atau investor dalam melebih-lebihkan kredensial ramah lingkungannya.

UE juga telah mengambil langkah untuk menerapkan sistem serupa ke beberapa pendanaan Uni Eropa. Artinya, aturan tersebut dapat memutuskan proyek mana yang memenuhi syarat untuk pembiayaan publik tertentu.

Isi Rancangan Aturan

Mengutip Reuters, rancangan proposal yang disiapkan Komisi Uni Eropa mensyaratkan pemberian label hijau pada investasi pembangkit listrik tenaga nuklir jika proyek tersebut memiliki rencana, dana dan lokasi untuk membuang limbah radioaktif dengan aman. Selain itu, pembangkit nuklir baru harus mendapat izin pembangunan sebelum 2045.

Pembangkit listrik tenaga gas alam juga bisa dianggap investasi hijau jika menghasilkan emisi di bawah 270g setara CO2 (CO2e) per kilowatt hour (kWh), menggantikan pembangkit bahan bakar fosil yang lebih polutif, dan menerima izin konstruksi sebelum 31 Desember 2030. Kendati demikian, pembangkit tersebut juga harus berencana beralih ke gas karbon rendah pada akhir 2035.

Dalam rancangan beleid itu, disebutkan pula bahwa pembangkit listrik tenaga gas dan nuklir akan diberi label hijau dengan alasan bahwa itu adalah kegiatan "transisi". Itu adalah kegiatan yang tidak sepenuhnya berkelanjutan, tetapi memiliki emisi di bawah rata-rata industri dan tidak mengunci aset yang menimbulkan polusi.

"Dengan mempertimbangkan saran ilmiah dan kemajuan teknologi saat ini serta berbagai tantangan transisi di seluruh negara anggota, Komisi menganggap ada peran gas alam dan nuklir sebagai sarana untuk memfasilitasi transisi menuju masa depan berbasis energi terbarukan," kata UE dalam sebuah pernyataan.

Di luar itu, mekanisme labelisasi green investment pada dua proyek tersebut, menurut salah seorang sumber di Komisi Uni Eropa, juga untuk membantu negara-negara dengan berbagai latar belakang energi melakukan transisi. 

Pembahasan Alot

Kebijakan barusan telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun. Terlebih, negara-negara UE tidak setuju tentang penggunaan bahan bakar yang tidak benar-benar berkelanjutan.

Gas alam, misalnya, mengeluarkan kira-kira setengah emisi CO2 dibanding batu bara saat dipakai oleh pembangkit listrik. Selain itu, infrastruktur gas juga dikaitkan dengan kebocoran metana, gas penyebab pemanasan planet yang lebih berbahaya dari CO2.

Penasihat Uni Eropa telah merekomendasikan bahwa pabrik gas tidak diberi label sebagai investasi hijau kecuali dapat memenuhi batas emisi 100g CO2e/kWh yang lebih rendah, berdasarkan pengurangan emisi yang menurut para ilmuwan diperlukan untuk menghindari bencana perubahan iklim.

Tenaga nuklir menghasilkan emisi CO2 sangat rendah. Tetapi, Komisi meminta saran ahli tahun ini tentang apakah bahan bakarnya harus dianggap hijau mengingat potensi dampak lingkungan dari pembuangan limbah radioaktif.

Related Topics