NEWS

Urun Dana Masyarakat untuk Bangun IKN, Bagaimana Skemanya?

Urun dana masyarakat tak diatur eksplisit di UU IKN.

Urun Dana Masyarakat untuk Bangun IKN, Bagaimana Skemanya?Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)
30 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pembiayaan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur dapat menggunakan skema crowdfunding atau urun dana dari masyarakat.

Pasalnya, Bambang mengklaim, skema tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di mana pendana dapat dilakukan dari beberapa sumber seperti APBN, APBD, kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) hingga partisipasi masyarakat.

"Masyarakat bisa urun rembuk dan dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan," ujar Bambang dalam Keterangan Pers dikutip dari Kanal YouTube, Rabu (30/3).

Bambang juga menyebut inisiatif berbagai elemen masyaraka untuk ikut serta dalam pembangunan fasilitas di IKN sudah banyak bermunculan. "Mereka juga nanti akan dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu," ungkapnya.

Dus, Otorita IKN harus siap memfasilitasi hal-hal tersebut seusai dengan peta jalan pembangunan ibu kota baru tersebut.

"Misalnya, kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang jumlahnya 8 juta orang. 'Pak, kami ingin mempunyai rumah Diaspora di IKN? Boleh enggak kami difasilitasi? Hal-hal seperti ini tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik," jelas Bambang.

Tak diatur eksplisit dalam UU

Meski demikian, partisipasi masyarakat dalam bentuk urun dana sebenarnya tak secara eksplisit diatur dalam UU IKN. Dalam beleid tersebut, hanya ada empat bentuk partisipasi masyarakat yang diatur secara jelas antara lain konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi. Sisanya adalah keterlibatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam salah satu draft regulasi turunannya, dijelaskan bahwa pendanaan di luar APBN dan KPBU adalah pembiayaan kreatif atau creative funding/financing.

Untuk itu pula, nantinya Badan Otorita IKN akan membentuk satu badan usaha yang bertugas dalam menarik investor. Harapannya, perusahaan tersebut dapat bekerja dengan leluasa terutama dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak mitra pembangunan.

"Jadi nanti ada Badan Otorita yang akan menyelenggarakan pemerintahan sebagai regulator dan juga sebagai manajemen perkotaan, manajer perkotaan, sedangkan di bawahnya nanti akan ada satu badan usaha yang kita bentuk memang untuk pengusahaan yang diharapkan bisa lincah untuk bekerjasama dengan berbagai mitra swasta dan juga masyarakat," tandasnya.

Related Topics