NEWS

Pemerintah Bayar Utang Rp163 Triliun ke Pertamina dan PLN Pekan Ini

Pembayaran kompensasi mulai dilakukan per tiga bulan.

Pemerintah Bayar Utang Rp163 Triliun ke Pertamina dan PLN Pekan IniMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4). (dok. Kemenkeu)
24 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal mulai membayarkan utang kompensasi BBM kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik kepada PT PLN (Persero) pekan ini. Totalnya, sebesar Rp163 triliun.

"Rp132,1 triliun untuk Pertamina. Rp31,2 triliun untuk PLN. Ini kami usahakan untuk bisa tercairkan Oktober ini," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (21/10) pekan lalu.

Menurut Bendahara Negara, seluruh persyaratan pencairan kompensasi juga sudah terpenuhi, salah satunya audit atau review BPK. Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu selanjutnya tinggal berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN terkait pencairan anggaran.

"Tentu kita akan lakukan pencarian Minggu depan ini dari dirjen anggaran," tuturnya.

Pembayaran tiga bulan

Sebelumnya, dalam rapat dengan Badan Kebijakan DPR September lalu, pemerintah telah menyepakati pembayaran kewajiban kompensasi energi ke Pertamina dan PLN dengan skema tiga bulan sekali.

Adapun selama ini pembayaran subsidi energi ke Pertamina dan PLN dilakukan sekali di akhir tahun.

"Pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali. Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit," ujar Bendahara Negara.

Menurut Sri Mulyani, percepatan pembayaran subsidi energi dilakukan agar arus kas (cashflow) Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat, serta perhitungan dari sisi APBN lebih akurat.

"Ini agar cashflow yang ada di Pertamina, PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh lebih fleksibel," tuturnya.

"Selama ini kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme yang dalam hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun," tandas Sri Mulyani.

Related Topics